Konflik Tanah dan Karhutla Jadi Sorotan, Erni Daryanti Dorong Percepatan Regulasi di Kalteng

Bertemu perwakilan mahasiswa di Palangka Raya, anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah itu menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa agraria secara terpadu serta penguatan mitigasi karhutla sejak dini.

Siap diputar

PALANGKA RAYA | LAYARKALTENG.CO.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Tengah, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed., mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang konflik pertanahan dan penguatan regulasi mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dorongan tersebut disampaikan Erni dalam pertemuan bersama perwakilan mahasiswa di Palangka Raya, Jumat (30/10/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan strategis daerah, khususnya konflik agraria dan karhutla yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Tengah.

Menurut Erni, keberadaan Raperda konflik pertanahan diperlukan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat adat dan warga yang berhadapan langsung dengan persoalan agraria.

 

Raperda Konflik Pertanahan Dibahas Lintas Unsur

Erni menjelaskan, pembahasan Raperda konflik pertanahan telah dilakukan melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam proses tersebut, turut terlibat Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Rusadi Gojali, sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), serta Biro Hukum.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda, sehingga regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan yang lebih komprehensif.

“Jika di masyarakat terjadi perselisihan atau sengketa tanah, diharapkan penyelesaiannya dapat melibatkan sektor-sektor secara terpadu, termasuk masyarakat adat dan seluruh unsur warga. Harapannya, persoalan bisa diselesaikan melalui jalan perdamaian,” jelasnya.

Ia berharap proses penyusunan Raperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar masyarakat memiliki kepastian mekanisme ketika menghadapi perselisihan atau sengketa tanah.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak semestinya hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, hak masyarakat, serta keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.

 

Karhutla Berulang, Mitigasi Harus Diperkuat Sejak Awal

Selain konflik agraria, Erni turut menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun di Kalimantan Tengah.

Ia mengungkapkan, DPRD dan sejumlah pihak sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama para pakar kebencanaan pada Agustus 2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah karakteristik wilayah Kalimantan Tengah yang memiliki kawasan gambut cukup luas dan rentan mengalami kebakaran saat musim kemarau.

Menurut Erni, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah meluas. Upaya mitigasi dan kesiapsiagaan harus diperkuat sejak awal agar potensi kebakaran dapat diantisipasi dan ditangani lebih cepat.

“Karhutla ini berulang setiap tahun. Kita berharap ke depan ada regulasi yang dapat memaksimalkan mitigasi sejak awal, sehingga ketika terjadi kebakaran bisa cepat ditangani dan tidak berlarut-larut sampai berbulan-bulan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian dukungan pendanaan dalam penanganan bencana. Ketersediaan anggaran dinilai menjadi faktor penting agar pemerintah daerah dapat melakukan langkah antisipasi tanpa harus selalu menunggu bantuan dari pemerintah pusat.

 

Regulasi Penanganan Bencana Gambut Masih Menjadi Gagasan

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas kemungkinan penyusunan regulasi yang lebih spesifik untuk penanganan bencana kebakaran di kawasan gambut.

Erni menjelaskan, gagasan mengenai pengaturan kawasan gambut pernah menjadi pembahasan pada periode 2015–2016. Namun, rencana tersebut belum berlanjut menjadi regulasi daerah sebagaimana diharapkan.

Ia menegaskan, gagasan yang perlu dibahas ke depan bukan semata-mata mengenai perlindungan lahan gambut, melainkan juga pengaturan langkah penanganan bencana ketika kebakaran terjadi.

Hal tersebut mencakup mitigasi, respons cepat, koordinasi lintas sektor, hingga kepastian dukungan anggaran.

“Masih menjadi rumusan dan gagasan. Mudah-mudahan ke depan ada pemikiran bersama mengenai apa yang sebaiknya dilakukan terhadap kawasan gambut ini, karena karhutla terus berulang dan tingkat keparahannya berbeda setiap tahun,” ungkapnya.

Dengan demikian, peluang penyusunan regulasi terkait penanganan bencana karhutla dan kawasan gambut masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.

 

Apresiasi Relawan dan Dukungan Pemerintah

Erni juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah pusat, serta seluruh unsur relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Menurutnya, kerja bersama berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menghadapi kebakaran dan dampak kabut asap yang sempat menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Palangka Raya.

Ia turut menyinggung koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait dampak kesehatan akibat kabut asap. Dalam upaya tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan berupa konsentrator oksigen, masker, vitamin, serta bantuan lainnya kepada pemerintah daerah untuk disalurkan kepada masyarakat.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis dan keberadaan rumah oksigen sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat yang terdampak asap.

Erni bersyukur kondisi udara di Palangka Raya mulai membaik setelah hujan turun. Namun, pengalaman karhutla tahun ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi agar kesiapsiagaan menghadapi bencana pada tahun-tahun berikutnya semakin baik.

 

Mahasiswa dan Masyarakat Perlu Terlibat

Pertemuan bersama perwakilan mahasiswa tersebut menjadi ruang dialog untuk membicarakan berbagai persoalan daerah yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut bersama.

Dua isu yang mengemuka, yakni konflik pertanahan dan karhutla, menunjukkan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Percepatan Raperda konflik pertanahan diharapkan dapat memberikan kepastian mekanisme penyelesaian sengketa. Sementara itu, penguatan regulasi mitigasi karhutla diharapkan mampu meningkatkan kesiapan daerah menghadapi bencana yang terus berulang.

Kedua persoalan tersebut masih membutuhkan pembahasan dan koordinasi lintas sektor agar gagasan yang disampaikan dapat berkembang menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah.(red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!