AJ Bantah Tuduhan Pemerasan, Kuasa Hukum Minta Asas Praduga Tak Bersalah Ditegakkan

Kuasa hukum AJ menyatakan kliennya membantah tuduhan pemerasan terhadap pengusaha berinisial RH. Proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng masih berjalan.

Siap diputar

PALANGKA RAYA | LAYARKALTENG.CO.ID — AJ, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial RH, membantah tuduhan yang menjadi dasar penyidikan dan penahanannya di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Tengah.

Melalui kuasa hukumnya dari Belibis Law Firm, AJ menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Kuasa hukum AJ, Daniel Olan G, S.H., mengatakan pihaknya menilai bukti yang ada belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kliennya melakukan pemerasan.

“Klien kami atas nama AJ menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang ditulis pada judul berita, karena dalam bukti pun tidak cukup kuat menyatakan bahwa klien kami melakukan pemerasan,” ujar Daniel, Senin (29/9/2026).

 

Minta Publik Tidak Menghakimi

Pihak kuasa hukum meminta proses hukum terhadap AJ tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Menurut mereka, status tersangka dan proses penahanan tidak serta-merta membuat seseorang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya akan mengikuti proses penyidikan yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada AJ untuk menyampaikan pembelaan serta fakta dari perspektifnya.

 

AJ Hadiri Pemeriksaan dan Kemudian Ditahan

Dalam perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih melakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan tersangka, pelapor, para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

AJ sebelumnya disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Namun, AJ kemudian hadir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka sesuai jadwal yang telah direncanakan pada Kamis (24/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, AJ resmi dilakukan penahanan.

 

Kuasa Hukum Percayakan Proses kepada Penyidik

Kuasa hukum lainnya, Yoga Pratama, S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik.

Menurut Yoga, penyidik diharapkan tetap menjalankan proses secara objektif dan transparan.

Pihaknya juga menyatakan siap menggunakan ruang hukum yang tersedia untuk membuktikan bahwa AJ tidak melakukan pemerasan sebagaimana tuduhan yang disangkakan kepadanya.

“Yang terpenting, proses hukum tetap berjalan secara objektif dan klien kami diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Yoga.

Perkara tersebut kini masih berada dalam tahap proses hukum di Ditreskrimsus Polda Kalteng. Bantahan dari pihak AJ menjadi bagian dari keterangan kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan.(red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!