PALANGKA RAYA | LAYARKALTENG.CO.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya membuka perkara di Jakarta dan Bogor.
Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan yang lebih dekat dengan daerah: bagaimana dengan sistem layanan pertanahan di Kalimantan Tengah?
Pertanyaan ini bukan muncul tanpa dasar.
Jauh sebelum OTT September 2026, KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik risiko dalam layanan pertanahan nasional. Dalam kajiannya, KPK menemukan persoalan mulai dari akses layanan melalui kuasa, keterlambatan pelayanan, biaya tambahan di luar tarif resmi, berkas yang tidak segera diserahkan, lemahnya pengawasan, hingga persoalan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara di Kalteng, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sendiri telah berulang kali berhadapan dengan persoalan sengketa lahan dan dugaan mafia tanah.
Maka pertanyaannya bukan “apakah Kalteng terlibat kasus ATR/BPN yang sedang ditangani KPK?”—belum ada dasar untuk menyatakan demikian.
Pertanyaannya adalah:
Apakah titik-titik rawan yang pernah dipetakan KPK juga terdapat dalam persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah?
1. Layanan melalui perantara atau “orang kepercayaan”
KPK dalam kajiannya menemukan tingginya penggunaan kuasa dalam layanan pertanahan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat proses layanan menjadi kurang transparan dan membuka peluang pungutan liar, gratifikasi maupun suap.
Dalam perkara OTT ATR/BPN terbaru, isu mengenai perantara justru menjadi salah satu bagian penting penyidikan.
KPK menyebut Arif Sugiyanto diduga terlibat dalam penerimaan uang terkait layanan pertanahan. Penyidik juga masih menelusuri setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 dan mencari tahu sumber dana tersebut.
Di Kalteng, pertanyaan yang layak ditelusuri: siapa saja yang selama ini menjadi perantara dalam pengurusan sertifikat, pemecahan bidang, pengukuran, HGU, maupun perubahan hak?
Bukan berarti mereka melakukan pelanggaran. Tetapi rantai perantara merupakan salah satu titik yang menurut kajian KPK perlu diawasi.
2. Biaya di luar tarif resmi
KPK juga menemukan persoalan biaya tambahan dalam pelayanan pertanahan.
Dalam kajian tersebut, sebagian responden pengguna layanan mengaku membayar biaya di luar tarif resmi. KPK mencatat persoalan ini dapat menciptakan ruang bagi pungli, gratifikasi dan suap.
Pertanyaan untuk Kalteng kemudian menjadi sederhana:
Berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan satu bidang tanah?
Dan lebih penting:
Apakah masyarakat membayar lebih dari angka tersebut?
Jika ada pembayaran tambahan, kepada siapa uang tersebut diberikan dan atas dasar apa?
Pertanyaan ini penting karena pungutan informal tidak selalu muncul dalam dokumen pertanahan.
3. Kecepatan pelayanan dan “jalur khusus”
KPK menemukan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan sebagai salah satu persoalan yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Ketika sebuah proses yang seharusnya memiliki standar waktu berjalan sangat lama, sementara sebagian pemohon dapat menyelesaikannya lebih cepat melalui pihak tertentu, muncul pertanyaan mengenai kesetaraan akses pelayanan.
Di sinilah istilah yang sering terdengar di masyarakat menjadi relevan:
“Kalau mau cepat, pakai orang siapa?”
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan data, bukan asumsi.
4. Sertifikat tumpang tindih
Persoalan yang lebih serius adalah ketika satu bidang tanah berhadapan dengan lebih dari satu klaim atau dokumen hak.
Kalteng memiliki catatan persoalan semacam ini.
Di Kotawaringin Timur, misalnya, pada 2025 muncul laporan mengenai 44 sertifikat baru yang disebut berada di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat. Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Kantor Pertanahan Kotim kemudian menyatakan proses hukum dan gugatan terkait perkara tersebut berjalan sesuai prosedur.
Kasus tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai praktik korupsi atau mafia tanah.
Tetapi secara administratif, penerbitan hak yang tumpang tindih merupakan salah satu persoalan yang layak diaudit dan dijelaskan secara terbuka.
5. Dokumen lama, batas tanah dan potensi pemalsuan
Kalteng juga pernah menjadi lokasi perkara mafia tanah yang mendapat perhatian langsung Kementerian ATR/BPN.
Pada 2023, Menteri ATR/BPN ketika itu menyebut adanya kasus pemalsuan surat verklaring di Kalteng. Pemerintah Provinsi Kalteng menyatakan persoalan tersebut berdampak pada hak masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam penjelasan pemerintah saat itu disebutkan terdapat sekitar 3.081 sertifikat hak atas tanah di kawasan yang dipermasalahkan, termasuk 37 sertifikat yang disebut sebagai aset Pemprov Kalteng.
Kasus tersebut menunjukkan satu hal penting:
dokumen tanah lama dapat menjadi titik rawan ketika berhadapan dengan perubahan batas, klaim baru, pemetaan baru atau penerbitan hak baru.
6. HGU dan lahan skala besar
KPK secara khusus menyoroti tata kelola HGU.
Dalam kajiannya, KPK menemukan persoalan pengawasan HGU, penyimpangan SOP, penggunaan kuasa serta tingginya luasan HGU yang belum terpetakan secara memadai dalam data yang diteliti. Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan penguasaan di luar pemegang hak.
Konteks ini relevan dengan Kalteng yang memiliki kawasan perkebunan dalam skala luas.
Pada Januari 2026, misalnya, muncul laporan mengenai sengketa kawasan HGU PTPN IV Regional V Kebun Kumai di Kotawaringin Barat. Kuasa hukum salah satu pihak menyebut adanya dugaan okupasi dan klaim sepihak atas kawasan tersebut. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Sekali lagi, sengketa HGU tidak otomatis berarti korupsi atau mafia tanah.
Namun dokumen HGU, batas koordinat, riwayat penguasaan, perubahan hak dan kesesuaian dengan tata ruang merupakan area yang penting untuk diperiksa.
7. Peran pemerintah desa hingga aparat di lapangan
Persoalan pertanahan tidak selalu dimulai dari kantor pertanahan.
Di lapangan, dokumen awal seperti surat penguasaan tanah, riwayat tanah, batas bidang dan keterangan administratif desa/kelurahan dapat menjadi bagian penting dalam proses berikutnya.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melihat kantor ATR/BPN.
Pemprov Kalteng pada 2025 bahkan menggelar rapat koordinasi pencegahan kasus pertanahan dan secara terbuka menyebut beberapa faktor yang perlu diwaspadai, antara lain ketimpangan penguasaan, lemahnya pengawasan dan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan aspek administrasi.
Artinya, rantai pertanahan harus dilihat dari hulu hingga hilir.
8. Data pertanahan: siapa yang memegang peta sebenarnya?
Ini mungkin menjadi titik yang paling penting.
KPK dalam kajiannya menyoroti persoalan sistem pendataan, pengarsipan dan monitoring. Untuk HGU, KPK juga menemukan persoalan data yang belum terintegrasi dan bidang yang belum landing atau belum terpetakan secara memadai.
Sementara Kalteng saat ini masih menghadapi banyak konflik pertanahan.
Bahkan pada September 2026, Pemprov Kalteng bersama Pansus DPRD masih membahas Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Pembahasannya mencakup tahapan pengaduan, verifikasi dan klarifikasi laporan sengketa.
Pertanyaannya:
Apakah seluruh data tanah di Kalteng sudah benar-benar sinkron?
Antara: surat tanah desa; peta bidang; sertifikat; koordinat; tata ruang; kawasan hutan; HGU; aset pemerintah; dan penguasaan faktual di lapangan.
Jika satu saja tidak sinkron, konflik dapat muncul.
Dan jika ketidaksinkronan tersebut dimanfaatkan dengan sengaja, persoalannya bisa jauh lebih serius.
Kalteng Pernah Menjadi Sorotan Mafia Tanah
Yang menarik, persoalan tersebut bukan hanya teori.
Pada 2023, Menteri ATR/BPN datang ke Palangka Raya dalam agenda penanganan kasus mafia tanah. Pemerintah pusat saat itu menyebut adanya kasus pemalsuan verklaring dan menekankan perlunya kerja sama antara ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan peradilan.
Pada 2025, persoalan serupa kembali muncul dalam sejumlah pemberitaan di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur.
Pada 2026, persoalan sengketa pertanahan masih menjadi agenda pembahasan pemerintah daerah dan DPRD Kalteng.
Bahkan di Kotawaringin Timur, pemerintah daerah secara terbuka menyatakan mendukung pemberantasan mafia tanah setelah muncul persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut.
Lalu, Apa Hubungannya dengan OTT KPK ATR/BPN?
Hubungannya bukan berarti KPK sedang menyelidiki Kalteng.
Sejauh informasi yang tersedia hingga 20 September 2026, perkara OTT KPK yang sedang berjalan berpusat pada dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN, termasuk perkara HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar. Penyidikan kemudian berkembang dengan penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
KPK juga mendalami setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Sumber dana tersebut masih ditelusuri.
Namun konstruksi perkara tersebut membuka sebuah pertanyaan yang jauh lebih luas:
Jika layanan pertanahan memiliki titik rawan yang sama di berbagai daerah, bagaimana pengawasannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota?
Dan di sinilah Kalimantan Tengah perlu dilihat dengan data, bukan rumor.
Kami tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi korupsi atau mafia tanah pada delapan titik persoalan di atas.
Sebaliknya, delapan hal tersebut adalah titik yang layak diuji dengan data dan dokumen:
1. Perantara layanan
2. Biaya di luar tarif resmi
3. Kecepatan dan standar pelayanan
4. Sertifikat tumpang tindih
5. Dokumen dan riwayat tanah
6. HGU dan lahan skala besar
7. Administrasi desa/kelurahan
8. Integrasi peta dan database pertanahan
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih konkret:
Berapa jumlah sengketa pertanahan di Kalteng?
Berapa sertifikat yang tumpang tindih?
Berapa perkara yang melibatkan HGU?
Berapa pengaduan masyarakat terhadap layanan ATR/BPN?
Berapa laporan yang pernah masuk ke Ombudsman, kepolisian, kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya?
Dan yang paling penting:
Apakah ada pola yang berulang pada lokasi, nama, perusahaan, perantara, dokumen, PPAT, maupun proses penerbitan hak?
Data-data itulah yang akan menentukan apakah delapan titik tersebut sekadar persoalan administrasi biasa—atau terdapat pola yang membutuhkan pemeriksaan lebih jauh.





















