KNPI Kalteng Lagi Ramai Dibicarakan, MPI Soroti PLH dan Aktivitas Sekretariat

Rahmad Handoko mempertanyakan dasar penunjukan PLH, komunikasi organisasi, hingga aktivitas sekretariat sejak kepengurusan dilantik pada 2025.

Siap diputar

PALANGKA RAYA | LAYARKALTENG.CO.ID — Dinamika internal DPD KNPI Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kalteng yang mempertanyakan transparansi tata kelola organisasi, khususnya terkait penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD KNPI Kalteng.

Ketua MPI DPD KNPI Kalteng, Rahmad Handoko, yang sebelumnya pernah memimpin DPD KNPI Kalteng periode 2018–2021, mengatakan persoalan tersebut sebaiknya dilihat dari sisi mekanisme dan tata kelola organisasi, bukan persoalan personal.

Menurut Rahmad, apabila terjadi peralihan pelaksanaan tugas dari ketua definitif kepada PLH, maka dasar, alasan, kewenangan dan masa tugasnya perlu dijelaskan kepada struktur organisasi.

Rahmad mengaku hingga kini belum melihat secara langsung dokumen resmi terkait peralihan tugas dari Ketua DPD KNPI Kalteng Muhammad Alfian Mawardi kepada Arifudin sebagai PLH.

 

Ia menyebut informasi mengenai penunjukan tersebut justru diketahui melalui media sosial.

“Sampai saat ini, saya belum melihat surat pernyataan maupun dokumen peralihan kekuasaan tersebut secara fisik. Yang saya tahu hanya dari media sosial, ada sebutan Pelaksana Harian dari Alfian Mawardi ke Ariffudin,” ujar Rahmad, (3/10/2026).

 

Dasar Penunjukan PLH Jadi Pertanyaan

Rahmad menilai, persoalan utama bukan mengenai siapa yang ditunjuk menjadi PLH, melainkan apa dasar penunjukan tersebut dan bagaimana mekanismenya dijalankan.

Ia menyebut, dalam ketentuan organisasi, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pendelegasian kewenangan ketika seorang ketua berhalangan menjalankan tugas.

Karena itu, menurut Rahmad, alasan peralihan kepemimpinan sementara perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di internal organisasi maupun di kalangan publik.

“Yang dipertanyakan bukan siapa yang menjadi PLH, tetapi apa dasar penunjukannya, mengapa dilakukan, dan bagaimana mekanisme organisasi mengaturnya,” demikian pokok pandangan Rahmad.

Sebelumnya, Forum Cipayung Plus Kalteng juga mempertanyakan penunjukan PLH dan mendorong adanya mekanisme transisi serta Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Dalam pernyataan Cipayung Plus, mereka merujuk Pasal 59 AD/ART KNPI mengenai pendelegasian wewenang dan menyebut masa tugas PLH maksimal 14 hari kerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan kelompok tersebut dalam mempertanyakan keberlanjutan status PLH dan mendorong adanya kepastian kepemimpinan organisasi.

 

MPI Soroti Aktivitas Sekretariat

Selain persoalan PLH, MPI juga menyoroti aktivitas organisasi sejak kepengurusan DPD KNPI Kalteng dilantik pada 2025.

Rahmad mempertanyakan kondisi sekretariat yang menurut informasi yang diterimanya kerap tertutup dan minim aktivitas.

“Jika pimpinan sudah tidak mampu menjalankan roda organisasi, hal itu patut dipertanyakan. Bukankah kantor sekretariat saja tidak pernah terbuka? Apa sesungguhnya yang terjadi?” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, keberadaan sekretariat merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi administrasi, komunikasi dan pelayanan organisasi.

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang pada sejauh mana program kerja KNPI Kalteng berjalan sejak kepengurusan dilantik serta bagaimana komunikasi organisasi dilakukan dengan OKP maupun DPD KNPI kabupaten/kota.

 

Desakan Musdalub Ikut Mengemuka

Dinamika internal KNPI Kalteng juga diwarnai munculnya desakan Musdalub dari sejumlah organisasi kepemudaan.

Cipayung Plus Kalteng sebelumnya menyampaikan tuntutan agar penunjukan PLH ditinjau, adanya mekanisme transisi melalui Plt, serta DPP KNPI segera mengambil langkah terkait Musdalub.

Menanggapi hal tersebut, Rahmad menyatakan aspirasi dari OKP mengenai Musdalub merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam organisasi.

Salah satu persyaratan yang disebut Rahmad adalah adanya dukungan tertulis atau mosi tidak percaya dengan jumlah dukungan yang memenuhi ketentuan organisasi.

 

MPI juga disebut akan menelusuri langsung dukungan tersebut ke tingkat OKP dan DPD II KNPI kabupaten/kota.

Dengan demikian, menurut MPI, persoalan Musdalub tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan di ruang publik. Dukungan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme organisasi yang sah.

 

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Menjabat

Rangkaian persoalan tersebut pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola DPD KNPI Kalteng.

Apa alasan penunjukan PLH?

Apa dasar administratifnya?

Siapa yang memberikan mandat?

Apa saja kewenangan PLH?

Berapa lama masa tugasnya?

Dan apa agenda organisasi yang harus dijalankan selama masa tersebut?

 

Pertanyaan lainnya menyangkut aktivitas organisasi sejak kepengurusan dilantik pada 2025, termasuk program kerja, aktivitas sekretariat, komunikasi dengan OKP serta kontribusi KNPI terhadap persoalan kepemudaan dan sosial di Kalimantan Tengah.

Dalam konteks ini, pernyataan MPI menempatkan persoalan pada transparansi dan mekanisme organisasi, bukan semata-mata pada persoalan antarindividu.

Di sisi lain, seluruh pertanyaan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak DPD KNPI Kalteng, PLH Arifudin maupun DPP KNPI.

Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan penunjukan PLH, dasar administrasi, masa tugas, kewenangan serta arah organisasi ke depan.

Sebab, yang kini menjadi perhatian bukan hanya siapa yang menjalankan roda KNPI Kalteng, tetapi juga bagaimana roda organisasi tersebut dijalankan dan dikomunikasikan kepada struktur kepemudaan di Kalimantan Tengah.

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!