PALANGKA RAYA | LAYARKALTENG.CO.ID – Nama Ibung Bangas, veteran pejuang kemerdekaan asal Kalimantan Tengah yang memiliki jejak dalam perjuangan masyarakat Dayak serta sejarah awal pembangunan Palangka Raya, kembali menjadi perhatian.
Kali ini, nama tersebut muncul dalam perkara hukum setelah ahli warisnya melaporkan dugaan penggelapan cek pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, (7/9/2026).
Laporan diajukan ahli waris melalui Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Kalteng. Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 1.183 hektare di Kabupaten Gunung Mas yang menurut pihak ahli waris saat ini dikuasai dan digarap PT Berkala Maju Bersama (BMB).
Perkara menjadi sorotan karena pihak ahli waris mempertanyakan dokumen pembayaran yang mencantumkan nama Ibung Bangas sebagai penerima cek bertanggal 15 September 2021.
Sementara itu, keluarga menyatakan Ibung Bangas telah meninggal dunia pada 2000 dan ahli waris mengaku tidak pernah menerima pembayaran tersebut.
Ibung Bangas Tercatat sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan
Di balik perkara hukum tersebut, Ibung Bangas memiliki catatan sejarah yang cukup penting bagi Kalimantan Tengah.
Dokumen yang dimiliki keluarga menunjukkan adanya Petikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor Skep/1218/X/1981 tentang pengangkatan, pengesahan dan penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Ibung Bangas.
Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada 30 Oktober 1981.
Selain itu, arsip sejarah juga mencatat nama Ibung Bangas dalam lingkungan Legiun Veteran di Kalimantan Tengah.
Namanya turut dikaitkan dengan sejarah perjuangan Gerakan Revolusi Rakyat Indonesia (GRRI) di wilayah Dayak Besar.
Dalam sejumlah catatan sejarah, Ibung Bangas disebut terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan di wilayah Kalimantan. Ia juga tercatat dalam pembentukan organisasi perjuangan GRRI.
Pada rapat rahasia di Bukit Ngalangkang, Tewah, 2 Desember 1948, Ibung Bangas disebut ditetapkan sebagai wakil pimpinan GRRI bersama Pieter K. Sawong.
Kemudian pada 20 Desember 1948, dalam kegiatan pengibaran Merah Putih di Tewah, Ibung Bangas tercatat bertindak sebagai komandan upacara.
Jejak tersebut menempatkan Ibung Bangas sebagai salah satu tokoh yang memiliki peran dalam sejarah perjuangan masyarakat Dayak Besar pada masa mempertahankan kemerdekaan.
Jejaknya Juga Ada dalam Pembangunan Awal Palangka Raya
Peran Ibung Bangas tidak berhenti pada masa perjuangan.
Namanya juga tercatat dalam sejarah awal pembangunan Kota Palangka Raya. Buku sejarah yang diterbitkan Pemerintah Kota Palangka Raya mencatat Ibung Bangas bersama sejumlah veteran lainnya sebagai bagian dari kelompok yang turut aktif mempelopori pembangunan awal kota.
Para veteran tersebut ikut berperan dalam berbagai pekerjaan pembangunan ketika Palangka Raya masih berada pada tahap awal perkembangan.
Sejumlah pembangunan awal yang tercatat antara lain pembukaan kawasan, pembangunan jalan dan jembatan, fasilitas pemerintahan, sekolah, fasilitas air minum hingga lapangan terbang Panarung yang kemudian berkembang menjadi Bandara Tjilik Riwut.
Karena itu, nama Ibung Bangas tidak hanya berkaitan dengan sejarah perjuangan, tetapi juga dengan perjalanan awal pembangunan Kalimantan Tengah, khususnya Palangka Raya.
Cek Rp600 Juta Dipersoalkan Ahli Waris
Ketua LBH DAD Kalteng Oky Octa V. Lampe mengatakan dokumen pembayaran tersebut ditemukan ahli waris ketika mengikuti persidangan adat di Kecamatan Tewah.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah cek senilai Rp600 juta dengan nama Ibung Bangas sebagai penerima.
Menurut pihak ahli waris, cek tersebut bertanggal 15 September 2021.
Padahal, Ibung Bangas disebut telah meninggal dunia pada 2000.
“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” kata Oky, (7/9/2026).
Pihak keluarga juga menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan maupun memberikan persetujuan terkait proses dan besaran pembayaran ganti rugi tersebut.
Bank Payment Voucher dan Tanda Tangan Ikut Dipertanyakan
Selain cek, pihak LBH DAD Kalteng menyatakan memperoleh salinan bank payment voucher serta berita acara penerimaan yang memuat sejumlah tanda tangan.
Namun, menurut keterangan ahli waris, nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut sebagai penerima maupun pihak yang membubuhkan tanda tangan tidak dikenal oleh keluarga.
“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” ujar Oky.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan sebagai bagian dari bahan laporan kepada aparat penegak hukum.
Polisi Diminta Telusuri dari Penerbitan hingga Pencairan
Pihak kuasa hukum meminta penyidik Polda Kalteng menelusuri seluruh rangkaian transaksi.
Penelusuran diharapkan tidak hanya mencakup keberadaan cek, tetapi juga pihak yang mengajukan pembayaran, penerima cek, proses penyerahan, hingga pihak yang mencairkan dana.
Kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa dokumen pendukung, termasuk bank payment voucher dan berita acara penerimaan.
Hal yang dinilai penting untuk diperiksa adalah bagaimana cek dengan nama Ibung Bangas sebagai penerima dapat diterbitkan pada 2021, sementara menurut keluarga yang bersangkutan telah meninggal pada 2000.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan pihak ahli waris dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
Sampai laporan diajukan, pihak yang menerima atau mencairkan dana tersebut belum diketahui secara pasti.
Ahli Waris Klaim Kerugian Sekitar Rp45 Miliar
Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, mengatakan keluarga tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang dipersoalkan.
Keluarga juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menerima pembayaran atas nama ahli waris.
Sementara itu, LBH DAD Kalteng memperkirakan nilai kerugian yang dialami pihak ahli waris mencapai sekitar Rp45 miliar.
Angka tersebut merupakan perhitungan pihak pelapor dan belum menjadi nilai kerugian yang ditetapkan secara hukum melalui penyidikan maupun putusan pengadilan.
Adapun nilai yang tercantum dalam dokumen cek yang dipersoalkan disebut sebesar Rp600 juta.
Lahan 1.183 Hektare Disebut Dikuasai Sejak 2016
Menurut pihak ahli waris, lahan seluas sekitar 1.183 hektare tersebut telah dikuasai dan digarap PT BMB sejak 2016.
Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa yang dibawa ke ranah adat.
Sidang adat digelar di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada 14 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan dan ahli waris hadir untuk menyampaikan dokumen serta keterangan masing-masing.
Ahli Waris Klaim Memiliki Hak atas Kaleka
Denny mengatakan hasil persidangan adat menyatakan pihak ahli waris memiliki hak atas kaleka, yang disebut sebagai kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas.
“Para pemangku adat melihat secara objektif, netral, dan profesional. Mereka memutuskan kami yang berhak atas kaleka almarhum kakek kami,” kata Denny.
Pihak ahli waris kemudian menyebut keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan pemasangan hinting atau portal adat di kawasan yang disengketakan.
Meski demikian, klaim mengenai kepemilikan lahan dan hasil persidangan adat tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris. Status kepemilikan serta dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mediasi dengan PT BMB Tidak Terlaksana
Sebelum laporan pidana dibuat, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas disebut telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dan PT BMB.
Mediasi dijadwalkan pada 1 September 2026.
Namun, menurut pihak ahli waris dan kuasa hukumnya, perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut dan menyampaikan surat mengenai ketidaksediaannya mengikuti mediasi.
Sengketa tersebut sebelumnya juga telah masuk dalam proses hukum perdata. Pemberitaan sebelumnya menyebut PT BMB mencabut gugatan perdata dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/PN KKn.
Lima Kuasa Hukum Dampingi Ahli Waris
Dalam pengajuan laporan ke Polda Kalteng, ahli waris didampingi tim kuasa hukum LBH DAD Kalteng.
Tim tersebut terdiri atas:
- Oky Octa V. Lampe, S.H., M.H.
- Heronika Rahan, S.H., M.H.
- Oktovadianus Silah, S.H.
- Firstrian Hadi Wiranata, S.H., M.H.
- Ade Putrawibawa, S.H., M.H.
Kelima kuasa hukum tersebut mendampingi ahli waris dalam penyampaian laporan dan meminta aparat menelusuri seluruh dokumen serta alur pembayaran yang dipersoalkan.
Menunggu Penelusuran Polda Kalteng
Setelah laporan disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, ahli waris menjalani wawancara awal sebagai bagian dari proses penerimaan laporan.
LBH DAD berharap aparat dapat menelusuri asal penerbitan cek, pihak yang menerima, proses penyerahan, hingga pencairan dana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalteng mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan tersebut.
PT Berkala Maju Bersama juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan ahli waris dan LBH DAD Kalteng.
LAYARKALTENG.CO.ID membuka ruang hak jawab bagi PT BMB maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Perkara ini kini memiliki dimensi hukum sekaligus sejarah. Di satu sisi, aparat penegak hukum diminta menguji dokumen dan alur pembayaran cek Rp600 juta. Di sisi lain, persoalan tersebut kembali mengingatkan publik pada sosok Ibung Bangas, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan tokoh perjuangan Dayak yang tercatat dalam sejarah perjuangan serta pembangunan awal Kalimantan Tengah.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai keabsahan dokumen, alur pembayaran dan pihak yang menerima dana, sekaligus memastikan seluruh klaim para pihak diuji secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (red/lk)





















