Menhut Cabut Izin 5 Korporasi Terkait Karhutla, Tiga Beroperasi di Kalteng

Pemerintah memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima pemegang PBPH di tiga provinsi setelah area konsesi mereka dilaporkan terbakar. Tiga di antaranya memiliki konsesi di Kalimantan Tengah.

Siap diputar

PALANGKA RAYA | LAYARKALTENG.CO.ID — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki fase penegakan hukum terhadap pemegang konsesi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memutuskan untuk berkantor sementara di Kalimantan Tengah guna mengawal langsung penanganan karhutla dan kabut asap.

Berita Terkait

Keputusan tersebut diambil setelah keduanya melakukan peninjauan dan rapat evaluasi penanganan karhutla di Camp Peat Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (21/9/2026). Keduanya kemudian melanjutkan pemantauan ke Pusdalops PB Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Lima Izin Dicabut

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kehutanan mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Data Kementerian Kehutanan mencatat total konsesi kelima perusahaan mencapai sekitar 92.464 hektare, dengan area terbakar yang dilaporkan mencapai 1.169,13 hektare.

Berikut rinciannya:

PT Wana Lestari Jaya — Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat; konsesi sekitar 29.140 hektare, area terbakar 47,84 hektare.

PT Prima Multi Buana — Banjar, Kalimantan Selatan; konsesi 11.882 hektare, area terbakar 18,20 hektare.

PT Pancaran Wana Nusa — Lamandau, Kalimantan Tengah; konsesi 3.812 hektare, area terbakar 497 hektare.

PT Grace Putri Perdana — Lamandau dan Sukamara, Kalteng serta Ketapang, Kalbar; konsesi 28.990 hektare, area terbakar 374,99 hektare.

PT Babugus Wahana Lestari — Kapuas, Kalimantan Tengah; konsesi 18.640 hektare, area terbakar 231,10 hektare.

Dengan demikian, tiga dari lima perusahaan yang dikenai pencabutan izin memiliki wilayah konsesi di Kalimantan Tengah.

Tiga Konsesi di Kalteng, 1.103 Hektare Dilaporkan Terbakar

Jika angka yang disampaikan Kementerian Kehutanan dijumlahkan untuk tiga perusahaan yang memiliki konsesi di Kalteng, area terbakar yang dilaporkan mencapai sekitar 1.103 hektare.

Rinciannya:

PT Pancaran Wana Nusa: 497 hektare

PT Grace Putri Perdana: 374,99 hektare

PT Babugus Wahana Lestari: 231,10 hektare

 

Angka tersebut merupakan data yang dipaparkan pemerintah dalam konteks pencabutan PBPH. Data area terbakar tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan melakukan pembakaran; pemerintah menyatakan pencabutan berkaitan dengan pelanggaran kewajiban pemegang PBPH dalam menjaga kawasan dan pengendalian karhutla.

 

Pemerintah Soroti Kewajiban Pemegang Konsesi

Raja Juli mengatakan pemegang konsesi memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin.

Menurut Kementerian Kehutanan, pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.

Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi efek jera bagi pemegang izin lainnya agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

BNPB Pindahkan Operasi Udara ke Pangkalan Bun

Di sisi lain, operasi pemadaman menghadapi persoalan jarak pandang akibat kabut asap.

Pesawat operasi modifikasi cuaca (OMC) dan helikopter water bombing mengalami kendala untuk beroperasi optimal dari Bandara Tjilik Riwut.

BNPB kemudian menggeser satu pesawat OMC dari Jakarta ke Pangkalan Bun. Pesawat OMC dari Kalimantan Selatan juga diperbantukan untuk mencari potensi awan hujan di wilayah Kalteng.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan teknologi yang tersedia tidak dapat menghilangkan asap secara langsung. Hujan dan angin menjadi faktor penting dalam membantu mengurangi konsentrasi asap.

10.700 Personel Dikerahkan

Penanganan darat juga diperkuat.

BNPB menyebut sekitar 10.700 personel gabungan telah dilibatkan dalam penanganan karhutla di Kalteng. Mereka berasal dari unsur TNI, Polri, BPBPK, BPBD, Manggala Agni, perangkat daerah, relawan dan ASN.

Peralatan seperti drone termal, pompa portabel, selang, nozzle, kendaraan operasional dan alat pelindung diri juga disiapkan untuk memperkuat pemadaman.

Hotspot Kalteng Masih Tertinggi

Data SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Senin (21/9/2026) pukul 21.10 WIB menunjukkan 228 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah.

Angka itu turun tajam dari 968 titik pada hari sebelumnya. Secara nasional, hotspot high confidence juga turun dari 1.532 menjadi 688 titik.

Meski mengalami penurunan, Kalteng masih mencatat jumlah hotspot high confidence tertinggi dibandingkan lima provinsi prioritas lainnya pada periode tersebut.

Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan dari pemantauan satelit dan tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran maupun luas lahan terbakar tanpa verifikasi lapangan.

Penegakan Hukum Kini Masuk ke Wilayah Konsesi

Pencabutan lima PBPH tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan karhutla 2026 karena pemerintah tidak hanya memperkuat operasi pemadaman, tetapi juga mengambil tindakan administratif terhadap pemegang izin.

Untuk Kalimantan Tengah, perhatian kini tertuju pada tiga konsesi yang disebut pemerintah—di Lamandau, Sukamara dan Kapuas—serta bagaimana proses pengawasan, pencabutan izin, dan langkah hukum berikutnya dijalankan.

Pertanyaan yang masih terbuka adalah bagaimana hasil pemeriksaan lapangan terhadap masing-masing konsesi, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. (red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!