Gibran Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan, Tegaskan Punya Bukti Kelulusan

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, permohonan pembatalan kedudukannya sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Siap diputar

JAKARTA | LAYARKALTENG.CO.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Gibran di Jakarta, Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Kita hormati seluruh tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran, sebagaimana diberitakan Harian Kompas.

Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta menjalankan program pemerintahan bersama Presiden.

 

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Luar Negeri

Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga mempertimbangkan dokumen yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Mahkamah, certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak dapat dipersamakan dengan ijazah atau dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

 

Permohonan Tetap Tidak Dapat Diterima

Meski menyampaikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan tersebut, MK pada akhirnya tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

MK menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara para pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah warga negara.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

 

Status Gibran Sebagai Wakil Presiden Tidak Berubah

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.

Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.

 

Gibran Tegaskan Memiliki Bukti Kelulusan

Menanggapi putusan tersebut, Gibran tetap menyatakan dirinya memiliki bukti kelulusan dari jenjang pendidikan yang ditempuh.

Ia juga menyatakan siap menindaklanjuti apabila memang diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai riwayat pendidikannya.

“Kalau saya enggak lulus SMA, kan enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” ujar Gibran sambil tertawa kecil, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.

 

Putusan MK dan Perdebatan yang Masih Berlanjut

Putusan tersebut memperlihatkan adanya dua aspek yang perlu dibedakan.

Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dalam bukti yang diperiksa di persidangan.

Kedua, MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan atau diskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sehingga perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan Gibran kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Di sisi lain, pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan menjadi bagian penting dari putusan dan telah menjadi perhatian publik.(red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!