
LAYARKALTENG.CO.ID – Ketika menemukan jalan rusak, tidak sedikit masyarakat yang langsung menyalahkan pemerintah daerah tanpa mengetahui siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan melakukan perbaikan.
Padahal di Indonesia, jalan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status dan kewenangan pengelolaannya, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Perbedaan status tersebut menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pemeliharaan, hingga perbaikan ketika terjadi kerusakan.
Untuk jalan nasional, kewenangannya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di daerah.
Jalan nasional berfungsi menghubungkan antaribu kota provinsi, kota-kota besar, kawasan strategis nasional, pelabuhan utama, bandara, serta menjadi jalur distribusi logistik skala nasional.
Karena perannya yang strategis, jalan nasional umumnya memiliki volume lalu lintas yang tinggi dan menjadi tulang punggung mobilitas barang maupun orang antarwilayah.
Sementara itu, jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan ini berfungsi menghubungkan kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi serta mendukung aktivitas ekonomi dan pemerintahan daerah.
Adapun jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Ruas jalan ini biasanya menghubungkan antar kecamatan, kawasan permukiman, pusat pelayanan masyarakat, pasar, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.
Secara umum, jalan kabupaten/kota memiliki lebar yang lebih kecil dibandingkan jalan nasional maupun jalan provinsi dan lebih banyak digunakan untuk mobilitas masyarakat lokal.
Di Kalimantan Tengah sendiri, pemahaman mengenai status jalan menjadi penting karena sering muncul perdebatan di tengah masyarakat ketika terjadi kerusakan jalan yang belum tertangani.
Tidak jarang masyarakat meminta pemerintah daerah segera memperbaiki jalan yang ternyata berstatus jalan nasional dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Sebaliknya, ada pula kerusakan jalan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah namun dianggap sebagai kewenangan pusat.
Karena itu, mengetahui status jalan dapat membantu masyarakat menyampaikan aspirasi dan laporan kepada instansi yang tepat sehingga penanganan dapat dilakukan lebih efektif.
Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tetap aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan memahami perbedaan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota, masyarakat diharapkan lebih mudah mengetahui jalur koordinasi ketika menemukan kerusakan jalan maupun persoalan infrastruktur lainnya. (Aba/Han)




















