Minta Data Proyek APBN Ditolak, PT Media Layar Kalteng Siap Tempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Kalteng

Siap diputar

LAYARKALTENG.CO.ID-PALANGKA RAYA, Permohonan informasi publik yang diajukan PT Media Layar Kalteng kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangka Raya terkait dokumen proyek pembangunan drainase Jalan Lele–Rajawali IX belum memperoleh akses terhadap informasi yang dimohon.

Melalui Surat Nomor PW0202/Bws10/PPID/2026/458 tertanggal 20 Juli 2026, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menyampaikan bahwa data dan dokumen proyek yang diminta tidak dapat diberikan dengan alasan termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, BWS Kalimantan II menyebutkan bahwa permohonan informasi telah dipelajari sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengacu pada daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Namun demikian, PT Media Layar Kalteng menilai surat tanggapan tersebut belum menguraikan secara rinci kategori informasi yang dikecualikan terhadap setiap dokumen yang dimohon. Selain itu, surat tersebut juga tidak menjelaskan secara spesifik dasar hukum pengecualian masing-masing dokumen maupun pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Direktur Utama PT Media Layar Kalteng, Abdullah, mengatakan permohonan informasi tersebut diajukan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

“Dokumen proyek yang menggunakan APBN pada prinsipnya merupakan informasi publik. Apabila memang terdapat bagian tertentu yang dikecualikan, seharusnya dijelaskan secara rinci dasar pengecualiannya dan dilakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas jawaban tersebut, PT Media Layar Kalteng telah menyampaikan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Wilayah Sungai Kalimantan II pada 22 Juli 2026, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam surat keberatan itu, PT Media Layar Kalteng meminta agar penolakan terhadap permohonan informasi ditinjau kembali karena dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dan belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan pengecualian informasi.

Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau ditolak, PT Media Layar Kalteng menyatakan akan melanjutkan proses hukum melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Abdullah, bukan untuk mencari kesalahan suatu instansi pemerintah, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Kami menghormati mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu kami menempuh seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari permohonan informasi, keberatan kepada Atasan PPID, hingga nantinya apabila diperlukan akan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

PT Media Layar Kalteng berharap proses tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!