Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar Dinilai Mirip Perkara Amsal Sitepu, Pola Penilaian Kerugian Negara Disorot

Perdebatan muncul antara hasil kerja nyata dan pendekatan administratif dalam menghitung kerugian negara di Kotawaringin Barat

Siap diputar

LAYARKALTENG.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan publik, menyusul sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Palangka Raya, (13/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan tidak bersifat fiktif. Pabrik disebut telah berdiri, dilengkapi mesin, serta sempat beroperasi dengan menghasilkan puluhan ton tepung ikan.

Namun di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap menyatakan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Perbedaan sudut pandang ini memunculkan perdebatan mengenai metode perhitungan kerugian negara, khususnya antara pendekatan administratif berbasis dokumen dengan kondisi riil di lapangan.

Sejumlah pengamat menilai fenomena ini memiliki kemiripan dengan perkara yang menjerat Amsal Sitepu, di mana hasil kerja yang tidak berwujud fisik dipersoalkan dalam aspek penilaian kerugian.

Dalam kedua kasus tersebut, muncul dugaan adanya benturan antara audit administratif—yang berfokus pada kesesuaian anggaran dan spesifikasi—dengan fakta lapangan yang menunjukkan adanya output nyata, baik berupa aset fisik maupun hasil produksi.

Perdebatan ini turut mengarah pada isu yang lebih luas, yakni bagaimana negara mendefinisikan kerugian. Apakah semata-mata dihitung dari selisih anggaran dan dokumen, atau juga mempertimbangkan nilai guna (utility value) dari aset yang masih berfungsi.

Selain aspek hukum, dampak sosial dari perkara ini juga menjadi perhatian. Kasus yang berkaitan dengan proyek daerah dinilai beririsan langsung dengan masyarakat, termasuk pekerja lokal dan pelaku usaha yang terdampak.

Dalam perkembangan lain, perkara Amsal Sitepu sebelumnya juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang mendorong agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif sesuai prinsip kekuasaan kehakiman.

Kondisi ini menempatkan majelis hakim pada posisi krusial untuk menilai secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun fakta di lapangan, termasuk mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim, sementara publik berharap penanganan perkara dapat berjalan objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Tampilkan Lebih Banyak
Selamat hari pers 2026
ADS 1200x250.jpg
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!