
LAYARKALTENG.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu terlihat saat petugas menghentikan sementara pembangunan sebuah gedung di kawasan Jalan Soekarno, Palangka Raya, setelah dalam pemeriksaan lapangan diduga belum ditemukan dokumen legalitas bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026), menyampaikan bahwa petugas telah mencoba meminta pemilik bangunan menunjukkan dokumen PBG, namun hingga pemeriksaan selesai izin tersebut belum dapat diperlihatkan.
Karena itu, Satpol PP mengambil langkah penghentian sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap pembangunan gedung kini wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas dan pengawasan tata bangunan daerah.
Selain memberikan teguran, petugas turut melakukan pendataan administrasi serta meminta pengawas proyek segera melengkapi dokumen dan memasang plang nomor PBG di lokasi pembangunan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau lebih berhati-hati sebelum membangun agar tidak terkena penghentian sementara maupun sanksi administrasi akibat belum mengantongi izin resmi.























