
LAYARKALTENG.CO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, memasuki fase krusial sekaligus menuai tanda tanya publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik utama yang sebelumnya memegang kendali perkara dikabarkan dimutasi ke wilayah hukum lain.
Perkara ini menjadi perhatian karena disebut menyeret nama pejabat daerah, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepala daerah. Meski belum ada penetapan status hukum terhadap pihak yang disebut, dinamika yang terjadi di internal penegak hukum dinilai berpotensi memengaruhi ritme penanganan kasus.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut dipindahkan menjadi Kapolsek di wilayah Kabupaten Kapuas. Mutasi di tengah proses penyidikan inilah yang memicu kekhawatiran akan terganggunya kesinambungan pengumpulan alat bukti.
Sejumlah pihak menilai, perkara kehutanan memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan konsistensi penanganan. Pergantian personel tanpa transisi yang matang berisiko menimbulkan jeda dalam pendalaman kasus, termasuk potensi terputusnya detail informasi penting.
Di sisi lain, secara administratif proses hukum disebut tetap berjalan. Dokumen SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah diterima oleh pihak kejaksaan, menandakan perkara ini masih berada dalam jalur penegakan hukum.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait siapa penyidik pengganti yang akan melanjutkan estafet penanganan perkara tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mutasi di tengah proses penyidikan yang sensitif.
Situasi ini menimbulkan dua lapis perhatian: pertama, soal substansi perkara dugaan perambahan hutan itu sendiri; kedua, soal konsistensi dan independensi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Publik kini menanti kejelasan lanjutan: apakah mutasi ini murni bagian dari dinamika internal institusi, atau ada faktor lain yang turut memengaruhi? Yang jelas, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau.















