LAYARKALTENG.CO.ID – Kebijakan pemangkasan potongan tarif ojek online (ojol) kembali jadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar potongan aplikator berada di bawah 10 persen.
Pernyataan itu disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh 2026, sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan sebesar 8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam terhadap aturan baru tersebut.
“Kami akan memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, perusahaan akan tetap mematuhi kebijakan pemerintah serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Di sisi lain, pernyataan Presiden sebelumnya cukup tegas. Ia menilai potongan hingga 20 persen yang selama ini berlaku dinilai memberatkan mitra pengemudi.
“Pengemudi yang bekerja keras, tapi perusahaan yang mengambil porsi besar. Itu harus diubah,” tegasnya.
Bahkan, Prabowo secara eksplisit menyatakan tidak sepakat dengan angka 10 persen dan mendorong agar potongan berada di bawah angka tersebut.
Kebijakan ini pun dinilai menjadi titik penting dalam relasi antara aplikator dan mitra pengemudi, sekaligus membuka ruang penyesuaian model bisnis di sektor transportasi digital ke depan.








