
LAYARKALTENG.CO.ID – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kompak menyatakan “pikir-pikir” usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Keempat terdakwa tersebut masing-masing Muhammad Romy (kontraktor), Rusliansyah (pengguna anggaran), Hepy Kamis (pejabat pembuat komitmen), dan Denny Purnama (konsultan).
Usai persidangan, para terdakwa bersama tim kuasa hukum menyampaikan bahwa putusan hakim dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, sehingga membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.
Muhammad Romy menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menentukan sikap.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Rusliansyah yang menilai sejumlah fakta persidangan, khususnya terkait operasional pabrik, belum menjadi pertimbangan utuh dalam putusan.
Dari sisi kuasa hukum, Jeffriko Seran menyebut sejumlah bukti yang diajukan, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga video, dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Denny Purnama juga menilai putusan cenderung belum menguraikan secara proporsional peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Tim pembela juga menyoroti aspek kerugian negara yang dalam persidangan disebut berkaitan dengan masa uji coba operasional pabrik dan hasil produksi yang tidak maksimal. Menurut mereka, hal tersebut masih dapat diperdebatkan secara hukum.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Rusliansyah, Hepy Kamis, dan Muhammad Romy, sementara Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkembangan kasus ini masih akan berlanjut, seiring kemungkinan pengajuan banding oleh para terdakwa.















