PALANGKA RAYA, LAYARKALTENG.CO.ID – Transparansi pengelolaan anggaran publikasi di Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tahun anggaran 2026 tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan selisih angka yang cukup signifikan antara klaim yang disampaikan kepala daerah dengan data yang terekam dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebelumnya menyatakan bahwa anggaran riil untuk kegiatan pemotretan dan publikasi Pemko Palangka Raya pada tahun ini berkisar di angka Rp1,2 miliar. Fairid berdalih, informasi yang beredar di masyarakat mengenai anggaran publikasi hingga miliaran rupiah merupakan data global yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga belum mencerminkan nilai riil kegiatan.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap rekap data paket yang telah tayang pada sistem Inaproc atau e-Purchasing, ditemukan fakta yang berbeda. Untuk nomenklatur “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan”, total nilai paket yang muncul justru menyentuh angka Rp1.684.894.966 atau sekitar Rp1,68 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah paket pengadaan yang tercatat pada berbagai penyedia jasa publikasi dan media yang terdaftar dalam data Inaproc sepanjang tahun anggaran 2026. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp480 juta dari angka yang disampaikan oleh Wali Kota kepada publik.
Perbedaan data ini memicu pertanyaan mengenai akurasi serapan anggaran daerah. Apakah seluruh paket yang muncul dalam Inaproc tersebut murni masuk dalam kategori publikasi dan pemotretan, atau terdapat pembagian klasifikasi kegiatan lain yang belum dibuka secara transparan ke publik. Selain itu, belum diketahui pasti apakah selisih angka tersebut bersumber dari perbedaan pagu, nilai kontrak, ataukah realisasi anggaran berjalan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mengirimkan sejumlah pertanyaan tertulis kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, via pesan WhatsApp pada Kamis, 4 Juni 2026. Pertanyaan tersebut berfokus pada klarifikasi perbedaan angka data publik dengan klaim pemerintah daerah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Fairid Naparin belum memberikan respons ataupun penjelasan resmi terkait selisih anggaran tersebut.
Sebagai catatan, angka Rp1,68 miliar yang tercantum dalam sistem Inaproc merupakan data terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat. Nilai ini merupakan komitmen pengadaan yang tercatat dalam sistem elektronik, dan masih memerlukan penjelasan resmi dari Pemko Palangka Raya untuk mengetahui angka pasti realisasi akhir di lapangan. (Aba/Han)



























