PT Media Layar Kalteng Konsultasi Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Kalteng, Pastikan Proses Sesuai Ketentuan UU KIP

PT Media Layar Kalteng melakukan konsultasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah terkait rencana pengajuan sengketa informasi publik terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II. Dalam konsultasi tersebut, staf administrasi Komisi Informasi menjelaskan bahwa permohonan sengketa dapat diajukan setelah memenuhi tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Siap diputar

PALANGKA RAYA – PT Media Layar Kalteng melakukan konsultasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari persiapan pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait permohonan dokumen kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangka Raya, (7/8/2026).

Konsultasi tersebut diterima oleh staf administrasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Karlina, yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan sengketa informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Karlina, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dapat dilakukan setelah terpenuhinya jangka waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme keberatan informasi publik, termasuk memperhatikan tenggat waktu setelah keberatan diajukan kepada atasan PPID badan publik yang bersangkutan.

“Kami menjelaskan tahapan administrasi dan ketentuan waktu pengajuan sengketa informasi agar permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Karlina saat memberikan konsultasi kepada perwakilan PT Media Layar Kalteng.

Direktur Utama PT Media Layar Kalteng, Abdullah, mengatakan konsultasi tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku sebelum mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

“Kami ingin memastikan seluruh proses ditempuh sesuai aturan. Konsultasi ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan kami terhadap mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menghormati setiap tahapan yang harus dilalui agar proses penyelesaian sengketa berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Abdullah.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen PT Media Layar Kalteng dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan penyelenggaraan pemerintahan.

Abdullah berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.(red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!