
LAYARKALTENG.CO.ID – Pengendara sepeda motor di Kalimantan Tengah maupun seluruh Indonesia diimbau untuk tidak mengabaikan kondisi ban kendaraan. Ban yang sudah gundul atau kehilangan alur kembangan tidak hanya membahayakan keselamatan saat berkendara, tetapi juga dapat berujung pada penindakan tilang oleh kepolisian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan di jalan raya.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah kondisi ban. Secara teknis, ban kendaraan harus memiliki alur tapak yang masih memenuhi standar keselamatan. Ban yang sudah aus atau gundul dinilai tidak lagi memiliki daya cengkeram yang memadai, terutama saat melintasi jalan basah, licin, maupun berpasir.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, pengendara yang tetap menggunakan kendaraan dengan kondisi tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain aspek hukum, kondisi ban yang aus juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ban gundul memiliki kemampuan mencengkeram permukaan jalan yang jauh berkurang sehingga lebih mudah mengalami selip, terutama saat hujan atau ketika melakukan pengereman mendadak.
Dalam kondisi tertentu, ban yang kehilangan alur juga berpotensi mengalami aquaplaning, yaitu kondisi ketika ban kehilangan kontak dengan permukaan jalan akibat genangan air. Situasi tersebut dapat menyebabkan pengendara kehilangan kendali atas kendaraan.
Karena itu, pengendara disarankan melakukan pemeriksaan ban secara berkala, memperhatikan ketebalan alur ban, serta segera mengganti ban apabila sudah menunjukkan tanda-tanda keausan.
Mengganti ban bukan hanya bagian dari perawatan kendaraan, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (red/lk)





















