
PALANGKA RAYA – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Ridwan Ismail, menyampaikan pernyataan sikap terkait etika komunikasi publik menyusul polemik pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea kepada awak media yang menjadi perhatian publik.
Dalam Legal Statement yang diterima LAYARKALTENG.CO.ID, Ridwan menilai polemik tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan, melainkan menjadi refleksi mengenai pentingnya etika komunikasi publik serta penghormatan terhadap profesi dalam kehidupan demokrasi.
Ridwan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan memiliki hak menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi untuk kepentingan publik.
“Pers bukan sekadar penyampai pesan, melainkan instrumen vital yang menjaga transparansi ruang publik. Pertanyaan jurnalistik semestinya dijawab dengan argumentasi yang rasional, bukan dengan serangan terhadap pribadi,” ujar Ridwan dalam pernyataan tertulisnya, (22/7/2026).
Ia menilai penggunaan diksi yang merendahkan profesi lain berpotensi menggeser substansi diskusi dari pertukaran gagasan menjadi serangan terhadap pribadi (ad hominem), sehingga kurang mencerminkan komunikasi publik yang sehat.
Selain menyoroti pentingnya kemerdekaan pers, Ridwan juga mengingatkan bahwa profesi advokat dikenal sebagai Officium Nobile atau profesi yang mulia. Menurutnya, predikat tersebut tidak hanya melekat pada kemampuan memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga pada integritas moral, kesantunan, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang publik.
Ridwan berpendapat bahwa kehormatan profesi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menyampaikan argumentasi hukum, melainkan juga dari kemampuan menjaga martabat profesi lain dalam setiap interaksi.
“Predikat Officium Nobile tidak hanya lahir dari kemampuan berargumentasi di ruang sidang, tetapi juga tercermin dari integritas moral dan kesantunan dalam bertutur di ruang publik,” katanya.
Ia menambahkan, tokoh hukum yang kerap tampil di ruang publik secara tidak langsung memiliki peran sebagai figur edukatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyampaian pendapat diharapkan tetap berada dalam koridor etika dan saling menghormati.
Ridwan juga menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, kritik seharusnya diarahkan pada substansi pemberitaan atau pertanyaan yang diajukan, bukan berubah menjadi pernyataan yang merendahkan profesi ataupun menyerang pribadi.
Di akhir pernyataannya, Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum, insan pers, dan kalangan akademisi, untuk terus membangun budaya dialog yang mengedepankan rasionalitas, penghormatan terhadap profesi masing-masing, serta nilai-nilai etika dalam kehidupan demokrasi.
“Kehebatan seorang jurist tidak diukur dari seberapa keras ia mematahkan lawan bicara secara verbal, melainkan dari seberapa mampu ia menjaga kehormatan hukum dan nilai kemanusiaan dalam setiap tutur katanya,” tutup Ridwan. (red/lk)





















