Bisakah Gibran Dimakzulkan? Ini Jalur Hukum dan Perkara yang Kini Berjalan di MK

Perkara di Mahkamah Konstitusi mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, perkara tersebut berbeda dengan mekanisme pemakzulan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Siap diputar

JAKARTA | LAYARKALTENG.CO.ID — Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilu 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain meminta MK menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Namun, secara konstitusional, perkara PHPU yang sedang diperiksa MK bukanlah proses pemakzulan.

Hal ini penting karena pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Perkara Gibran Sudah Masuk Persidangan MK

MK mencatat permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026. Para pemohon meminta agar persoalan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024 diperiksa melalui persidangan terbuka.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah secara hukum, membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari calon yang diajukan Presiden.

KPU Membantah Dasar Permohonan

Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan bahwa persoalan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat pengajuan perkara. Menurut KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi ketika proses pencalonan pada 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat.

Bawaslu juga menerangkan dalam persidangan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran.

Dengan demikian, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Persoalan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.

Lalu, Bisakah Wakil Presiden Dimakzulkan?

Secara konstitusional, Presiden dan/atau Wakil Presiden memang dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa:

pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; perbuatan tercela; atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, tidak cukup hanya dengan adanya tuduhan atau gugatan dari masyarakat.

Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui.

Ini Bukan Jalur Langsung ke MPR

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden.

Secara sederhana, alurnya:

Dugaan pelanggaran

⬇️

DPR menggunakan mekanisme konstitusionalnya

⬇️

DPR menyampaikan pendapat bahwa Presiden/Wapres melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat

⬇️

DPR meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut

⬇️

MK memutus

⬇️

Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke MPR

⬇️

MPR mengambil keputusan mengenai pemberhentian

Jadi, MK tidak secara otomatis memakzulkan Wakil Presiden.

MK berperan memberikan putusan atas pendapat DPR dalam mekanisme pemberhentian tersebut. Kewajiban itu juga secara eksplisit tercantum dalam kewenangan MK.

Bagaimana Jika Masalahnya adalah Syarat Pendidikan?

Di sinilah perkara Gibran menjadi menarik secara hukum tata negara.

Pasal 7A menyebut salah satu alasan pemberhentian adalah apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara perkara yang sekarang diperiksa MK mempersoalkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Tetapi kedua persoalan tersebut tidak boleh langsung disamakan.

Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini adalah perkara PHPU, sedangkan pemakzulan merupakan mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Artinya, apabila nantinya ada persoalan konstitusional mengenai status Gibran sebagai Wakil Presiden, konsekuensi hukumnya akan bergantung pada putusan MK, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme konstitusional yang ditempuh DPR dan MPR.

Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar “Ijazah Ada atau Tidak”

Perkara ini pada akhirnya membawa persoalan ke tingkat yang lebih luas.

Jika MK menerima kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut dan kemudian menemukan bahwa terdapat persoalan hukum serius pada syarat pencalonan, pertanyaan berikutnya adalah:

Apa konsekuensi hukumnya terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon, memenangkan pemilu, dilantik, dan sedang menjalankan jabatan Wakil Presiden?

Pertanyaan itu justru menjadi salah satu inti permohonan para pemohon.

Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut belum dapat dipastikan sebelum MK menjatuhkan putusan.

MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat PHPU yang normal dan meminta agar aspek keadilan substantif dipertimbangkan. Di sisi lain, KPU mempersoalkan kewenangan MK serta kedudukan hukum pemohon.

Jadi, Bisakah Gibran Dimakzulkan?

Secara konstitusional, Wakil Presiden dapat diberhentikan melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Tetapi perkara yang sedang berjalan di MK belum merupakan proses pemakzulan dan belum berarti Gibran telah dinyatakan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Saat ini, yang sedang diuji adalah permohonan PHPU terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. KPU telah menyampaikan keberatan mengenai kewenangan MK dan tenggat waktu, sementara para pemohon meminta MK memeriksa substansi persoalan tersebut.

Dengan kata lain, jawaban akhirnya masih berada di tangan proses hukum dan konstitusional yang sedang berjalan. (red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!