
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai bentuk dorongan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis, mengatakan MUI telah lama memiliki pandangan mengenai sanksi maksimal bagi koruptor apabila tindakannya membahayakan eksistensi negara dan menghilangkan hak-hak masyarakat.
“Majelis Ulama Indonesia sudah memiliki fatwa mengenai korupsi. Dalam kondisi tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati,” ujar KH M. Cholil Nafis di sela Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, (26/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin kecilnya peluang dan keberanian seseorang melakukan praktik korupsi.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan dari seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.
KH M. Cholil Nafis menjelaskan, usulan hukuman mati tersebut bukan didasarkan pada semangat balas dendam, melainkan sebagai upaya memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Menurutnya, korupsi dalam skala besar memiliki dampak yang sangat luas karena menghambat pembangunan, merusak pelayanan publik, serta mengurangi kesejahteraan rakyat.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu agenda penting dalam KUII VIII yang diikuti berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dari seluruh Indonesia. Selain membahas pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, forum tersebut juga merumuskan sejumlah rekomendasi lain terkait ekonomi syariah, sosial kemasyarakatan, dan kebijakan strategis lainnya.
Usulan tersebut kembali memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai efektivitas hukuman mati sebagai efek jera bagi pelaku korupsi. Namun, penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan proses peradilan di Indonesia. (red/lk)












