
KUALA KURUN, LAYARKALTENG.CO.ID — DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menandatangani dua nota kesepakatan penting terkait arah kebijakan anggaran daerah. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ketua DPRD Gunung Mas Binartha mengatakan, rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
“Rapat paripurna hari ini agendanya yakni tanda tangan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Gumas tentang dua hal,” ujar Binartha.
Menurutnya, proses pembahasan hingga penandatanganan kesepakatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Politisi Partai Golkar itu menilai kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan proses penganggaran berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan bahwa penandatanganan dua nota kesepakatan tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah.
Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing, namun diarahkan pada tujuan yang sama, yakni mendukung pembangunan Kabupaten Gunung Mas.
Jaya juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memperhatikan skala prioritas dalam menyusun dan menjalankan program maupun kegiatan.
“Perhatikan sisi skala prioritas dari program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan, strategi pembangunan serta visi misi Bupati Gumas,” katanya.
Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah. (red/lk)





















