|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Kabar Daerah | LayarKalteng.co.id – Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Ridwan Ismail, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari di Tual, Maluku, dan mengakibatkan meninggalnya seorang santri Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Ridwan menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses peradilan yang adil, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Beberapa pasal yang disebut antara lain Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal dari pertanggungjawaban pidana. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada hukum yang sama,” tulis Ridwan dalam pernyataannya.
Ia mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menjamin kepastian hukum, melindungi hak korban, serta mencegah terjadinya impunitas.
“Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, maka hukum harus ditegakkan secara tegas dan berkeadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian dan proses hukum masih berjalan.





