SAH! Prabowo Berlakukan Ekspor Satu Pintu, Batu Bara dan Sawit Kalteng Wajib Lewat BUMN

Mulai berlaku penuh paling lambat akhir 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini berpotensi berdampak besar terhadap daerah penghasil komoditas seperti Kalimantan Tengah.

Siap diputar

JAKARTA, LAYARKALTENG.CO.ID – Pemerintah resmi mengubah tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menjadi dasar penerapan sistem ekspor satu pintu untuk tiga komoditas utama Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi) hanya dapat diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Mengutip pemberitaan CNBC Indonesia, pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang akan menjalankan fungsi ekspor untuk komoditas strategis tersebut.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan bahwa ekspor komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal ekspor.

Selain itu, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan menentukan harga jual ekspor serta menetapkan margin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menilai kebijakan ekspor satu pintu diperlukan untuk memperkuat kendali negara terhadap komoditas strategis, meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global, serta memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Bagi Kalimantan Tengah, kebijakan ini diperkirakan memiliki dampak signifikan. Pasalnya, Kalteng merupakan salah satu daerah penghasil batu bara dan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Selama ini sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit menjadi penopang utama perekonomian daerah, sekaligus sumber pendapatan bagi perusahaan maupun pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, seluruh ekspor komoditas strategis yang masuk dalam aturan wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor yang telah ditunjuk.

Dalam aturan itu juga disebutkan adanya kemungkinan pengecualian bagi pelaku usaha tertentu yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat unsur investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Keputusan mengenai pengecualian tersebut nantinya akan ditetapkan melalui rapat koordinasi pemerintah pusat yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu perubahan terbesar dalam tata niaga ekspor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan investor masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan serta dampaknya terhadap rantai perdagangan dan iklim investasi di daerah penghasil komoditas, termasuk Kalimantan Tengah.

Sementara itu, berbagai kalangan mulai menyoroti bagaimana kebijakan ekspor satu pintu ini akan mempengaruhi harga jual komoditas, penerimaan daerah, hingga posisi tawar perusahaan tambang dan perkebunan yang selama ini melakukan ekspor secara langsung. (Aba/Han)

Sumber: CNBC Indonesia

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ChatGPT Image 1 Mei 2026, 12.08.14
ChatGPT Image 1 Mei 2026, 12.08.17
ChatGPT Image 1 Mei 2026, 12.08.56
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!