Pembakar Lahan di Telawang Kotim Diduga Diupah Rp500 Ribu, Dua Orang Diamankan

Polisi mengamankan dua pria terkait dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Salah satunya mengaku menerima upah Rp500 ribu untuk melakukan pembakaran atas suruhan pelaku lain.

Siap diputar

SAMPIT | LAYARKALTENG.CO.ID, Polisi mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya berinisial MN dan Y dan diamankan (5/9/2026).

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Telawang untuk kepentingan proses hukum. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN dan disebut menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara.

“Keterangan awal dalam penanganan perkara, Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN. Atas perbuatan tersebut, Y disebut menerima upah sebesar Rp500.000 dari MN,” kata Resky, (6/9/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.

Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan pembakaran lahan tersebut.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi

Selain mengamankan MN dan Y, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendukung proses pembuktian sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, untuk mendukung proses pembuktian dan pengembangan perkara,” ungkap Resky.

Peran Kedua Terduga Pelaku Masih Didalami

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, Y diduga menjadi pihak yang melakukan pembakaran, sementara MN disebut sebagai pihak yang menyuruh.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing serta melengkapi alat bukti dalam perkara.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan bukan hanya berpotensi memperluas dampak karhutla, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila dilakukan secara melawan hukum. (red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!