SAMPIT | LAYARKALTENG.CO.ID, Polisi mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya berinisial MN dan Y dan diamankan (5/9/2026).
Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Telawang untuk kepentingan proses hukum. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN dan disebut menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara.
“Keterangan awal dalam penanganan perkara, Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN. Atas perbuatan tersebut, Y disebut menerima upah sebesar Rp500.000 dari MN,” kata Resky, (6/9/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan pembakaran lahan tersebut.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Selain mengamankan MN dan Y, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendukung proses pembuktian sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, untuk mendukung proses pembuktian dan pengembangan perkara,” ungkap Resky.
Peran Kedua Terduga Pelaku Masih Didalami
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, Y diduga menjadi pihak yang melakukan pembakaran, sementara MN disebut sebagai pihak yang menyuruh.
Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing serta melengkapi alat bukti dalam perkara.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan bukan hanya berpotensi memperluas dampak karhutla, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila dilakukan secara melawan hukum. (red/lk)





















