
|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Palangka Raya, layarkalteng.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi membatasi operasional kafe dan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 yang ditetapkan pada 26 Januari 2026.
Dalam aturan itu, diskotik dan klub malam diwajibkan tutup total sepanjang Ramadan. Sementara karaoke, biliar, dan kafe hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau mengikuti ketentuan tambahan dari Wali Kota.
Tak hanya soal jam operasional, Pemko juga melarang penjualan minuman beralkohol di kafe, restoran, rumah makan, coffee shop, hingga kedai makan dan minum selama Ramadan. Pelayanan pun dianjurkan dilakukan secara tertutup atau terbatas.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di salah satu kafe di Jalan R.A. Kartini, sejumlah pengunjung mengaku memahami pembatasan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
“Menurut saya wajar saja. Supaya suasana Ramadan tetap kondusif. Setelah tarawih masih bisa kumpul,” ujar Andri (22), pengunjung kafe.
Namun, tidak semua sepakat. David (25) menilai pembatasan jam operasional seharusnya tidak menjadi tolok ukur kekuatan iman seseorang. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Iman itu urusan pribadi. Tapi ya sebagai warga tentu kita ikut aturan pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, pelaku usaha mengaku harus melakukan penyesuaian. Beberapa pemilik kafe menyatakan siap menggeser jam buka ke waktu berbuka puasa hingga malam hari. Meski demikian, mereka mengakui ada potensi penurunan omzet selama Ramadan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga suasana Ramadan tetap aman, khusyuk, dan harmonis di Kota Cantik.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini kembali memunculkan diskusi klasik setiap Ramadan: bagaimana menyeimbangkan penghormatan terhadap bulan suci dengan keberlangsungan roda usaha di daerah.















