KUALA KAPUAS | LAYARKALTENG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial B (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Desa Timpah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, (3/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
10 Paket Sabu Diamankan
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang diterima polisi pada Rabu, 2 September 2026 menyebut B diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Timpah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa B berada di Desa Timpah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.
Ada Timbangan Digital dan Uang Rp6,3 Juta
Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain.
Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip merek KD, satu timbangan digital merek SOJIKYO warna hitam, serta satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan.
Polisi juga menyita dua dompet, satu telepon seluler merek TECNO SPARK GO 2 warna abu-abu, serta uang tunai Rp6,3 juta.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, B disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
B saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sejumlah saksi juga diamankan dalam proses pengungkapan, termasuk Ketua RT setempat dan anggota Polri yang terlibat dalam tindakan penindakan.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius hingga tingkat desa. Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kapuas. (red/lk)





















