HONOR BELUM CAIR ENAM BULAN, Guru PPPK Paruh Waktu di Kapuas Menunggu Kepastian

Kadisdik Kapuas menyebut pembayaran telah diproses, namun Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark 2026 dari pemerintah pusat hingga kini belum ditransfer.

Siap diputar

KUALA KAPUAS, LAYARKALTENG.CO.ID – Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kapuas mengaku belum menerima pembayaran honor selama enam bulan terakhir pada tahun 2026.

Salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan honor yang diterimanya selama ini sebesar sekitar Rp250 ribu per bulan. Pembayaran biasanya dilakukan secara rapel setiap tiga hingga empat bulan.

“Biasanya per bulan Rp250 ribu dalam sistem rapel tiga sampai empat bulan dibayarkan,” ujarnya kepada media.

Namun hingga memasuki Juni 2026, honor tersebut belum juga diterima.

“Tapi ini bulan Juni, enam bulan belum dibayarkan,” katanya.

Kondisi tersebut membuat para guru PPPK paruh waktu yang menerima honor daerah menunggu kepastian pencairan dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran honor. Namun menurutnya, proses administrasi pembayaran sebenarnya telah dilakukan.

“Sudah diproses pembayaran namun dana DAU Earmark 2026 belum ditransfer pusat,” ujar Suwarno Muriyat saat dikonfirmasi, Jumat (19/06/2026).

Berdasarkan penjelasan tersebut, keterlambatan pembayaran honor guru PPPK paruh waktu disebut berkaitan dengan belum masuknya Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark Tahun 2026 dari pemerintah pusat ke daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal transfer dana dari pemerintah pusat maupun waktu pencairan honor kepada para guru yang terdampak.

Para guru berharap pembayaran honor dapat segera direalisasikan mengingat honor tersebut menjadi salah satu penunjang kebutuhan sehari-hari serta mendukung pelaksanaan tugas mereka di lingkungan pendidikan Kabupaten Kapuas.

LAYARKALTENG.CO.ID masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait mengenai perkembangan pencairan DAU Earmark dan jadwal pembayaran honor guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Kapuas. (Aba/Han)

 

Sumber:

Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat, Jumat (19/06/2026), dan informasi yang dihimpun dari guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Kapuas.

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!