
JAKARTA, LAYARKALTENG.CO.ID – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan bahan tambahan pada produk olahan tembakau mendapat penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri, serikat pekerja, asosiasi, hingga pemerintah daerah.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak luas terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang mengandalkan inovasi rasa sebagai daya saing produk.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI, Henry Wardana, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal apabila diterapkan tanpa kajian yang matang.
“Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya,” ujar Henry Wardana, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan dunia usaha, lapangan pekerjaan, dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Senada dengan itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan penggunaan bahan tambahan seperti mentol dan perisa yang telah memenuhi standar food grade merupakan bagian dari karakteristik produk dan telah digunakan sesuai ketentuan.
Ia juga menilai rancangan aturan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut mengingatkan bahwa industri hasil tembakau menjadi salah satu sektor strategis yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja di daerah tersebut.
Berbagai pihak berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan final agar aspek kesehatan, ekonomi, tenaga kerja, serta kepastian hukum dapat dipertimbangkan secara seimbang. (Aba/Han)












