
PALANGKA RAYA, LAYARKALTENG.CO.ID – Kondisi jalan nasional yang rusak di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai program pembangunan yang terus digaungkan, masyarakat justru masih dihadapkan pada persoalan mendasar berupa jalan rusak yang mengganggu aktivitas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sorotan tersebut menguat setelah muncul laporan warga Desa Hajak, Kabupaten Barito Utara, yang disebut harus bergotong royong dan mengumpulkan dana secara swadaya untuk memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan karena belum mendapat penanganan memadai.
Fenomena itu memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: ketika jalan nasional rusak, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Berdasarkan aturan yang berlaku, jalan di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan kewenangan pengelolaannya, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di daerah.
Jalan nasional memiliki peran strategis karena menjadi penghubung antarprovinsi, kawasan ekonomi, pelabuhan, bandara, serta jalur distribusi logistik yang menopang roda perekonomian nasional.
Sementara itu, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Namun bagi masyarakat, pembagian kewenangan tersebut sering kali tidak menjadi persoalan utama. Yang dirasakan warga adalah dampak nyata dari jalan yang rusak, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan, kerusakan kendaraan, terhambatnya distribusi barang, hingga bertambahnya biaya transportasi dan waktu tempuh.
Berdasarkan Data Kemantapan Jalan Nasional Tahun 2024 Kementerian Pekerjaan Umum, Kalimantan Tengah tercatat memiliki 191,56 kilometer jalan nasional berstatus tidak mantap atau berada dalam kondisi rusak sedang hingga rusak berat.
Angka tersebut menempatkan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan panjang jalan nasional tidak mantap tertinggi di Indonesia. Jika dibandingkan dengan total panjang jalan nasional yang ada di wilayahnya, persentase jalan tidak mantap di Kalteng mencapai sekitar 9,15 persen.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, menegaskan bahwa perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun menurutnya, pemerintah daerah tetap harus aktif mendorong percepatan penanganan.
“Perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kepala daerah harus aktif berkoordinasi. Paling tidak ada sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak,” ujar Maryani, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah juga dapat mengambil langkah-langkah sementara terhadap titik kerusakan yang membahayakan pengguna jalan sambil menunggu penanganan permanen.
“Kalau hanya spot-spot jalan yang berlubang dan rusak, sebenarnya bisa saja ditangani sementara. Jangan semua harus menunggu anggaran pusat turun. Sambil menunggu proses berjalan, kita bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.
Maryani juga menyoroti peran perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, perusahaan yang memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas operasional seharusnya turut berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ngapain perusahaan ada di daerah kita kalau masyarakat tidak diperhatikan. CSR harus dilaksanakan, terutama untuk memperbaiki spot-spot jalan yang mereka lewati dalam aktivitas operasionalnya,” katanya.
Ia menilai tingginya aktivitas kendaraan bertonase besar, baik dari sektor pertambangan, perkebunan maupun alat berat lainnya, turut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
“Harus disadari bersama, kerusakan jalan juga disebabkan aktivitas kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Karena itu, perbaikannya juga harus menjadi tanggung jawab bersama sambil menunggu anggaran pusat,” ujarnya.
Maryani mengingatkan bahwa persoalan jalan rusak bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
“Banyak kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak. Ini persoalan sederhana, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai pejabat nyaman naik mobil, sementara masyarakat harus menghadapi risiko setiap hari di jalan,” katanya.
Menurutnya, pejabat dan wakil rakyat harus berani memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tidak hanya menunggu proses birokrasi berjalan.
“Gunanya pejabat atau wakil rakyat adalah berani menantang ketidakadilan dan menyuarakan ketidakberdayaan masyarakat. Hak-hak masyarakat harus diperjuangkan. Kalau hanya duduk manis tanpa ada gebrakan, jabatan itu menjadi tidak berarti,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan jalan nasional rusak di Kalimantan Tengah tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjuk siapa pemilik kewenangan. Diperlukan kolaborasi nyata antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan yang beroperasi di daerah agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Sebab bagi masyarakat, jalan yang layak bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keselamatan, kelancaran aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup sehari-hari. (Aba/Han)














