
LAYARKALTENG.CO.ID – Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalteng resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Langkah ini diambil setelah hasil investigasi internal dan verifikasi lapangan menemukan indikasi aktivitas pembukaan lahan (land clearing) skala besar di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Aktivitas tersebut diduga melibatkan alat berat dan berjalan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan maupun dokumen lingkungan yang sah.
Dalam laporannya, SEMMI Kalteng juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap pihak yang dimaksud, dan proses verifikasi oleh pihak berwenang masih berlangsung.
Sejumlah temuan krusial disorot, mulai dari dugaan pelanggaran zonasi kehutanan, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga ancaman terhadap ekosistem. Aktivitas pembukaan lahan dinilai berisiko merusak sistem resapan air serta mengganggu habitat flora dan fauna di wilayah tersebut.
Ketua PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menegaskan laporan ini didasarkan pada data lapangan yang diklaim valid. Pihaknya mendesak KLH segera menurunkan tim penegakan hukum (GAKKUM) untuk melakukan audit investigatif serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Selain itu, SEMMI Kalteng juga mendorong adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun administratif.
Ke depan, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menyiapkan langkah lanjutan dengan menyerahkan bukti tambahan dan membuka opsi aksi di tingkat daerah maupun nasional.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen perlindungan lingkungan dan integritas penegakan hukum di daerah.

















