LAYARKALTENG.CO.ID – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan terbaru Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode dua pekan ke depan, Kamis (4/6/2026).
Penetapan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga di tingkat petani menyusul terjadinya penurunan harga TBS di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil perhitungan yang disepakati bersama, harga TBS pekebun mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara harga TBS pekebun mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” ujar Rizky saat pemaparan penetapan harga TBS.
Menurutnya, angka yang ditetapkan bukan sekadar hasil perhitungan administratif, melainkan menjadi pedoman bersama agar harga pembelian TBS di lapangan tidak bergerak terlalu jauh dari ketetapan pemerintah daerah.
Rizky juga mendorong Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) untuk ikut melakukan pendampingan kepada petani sawit agar persoalan harga tidak memicu dampak negatif di tingkat bawah.
“Kami mendorong juga teman-teman APKASINDO untuk bisa mendampingi petani agar tidak menjadi satu hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan jauh dari apa yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan melalui rapat tatap muka maupun secara daring.
“Provinsi Kalimantan Tengah satu bulan itu ada dua kali perhitungan. Yang pertama dengan tatap muka, yang kedua dengan zoom bersama,” jelas Rizky.
Menurutnya, data yang disampaikan seluruh peserta rapat menjadi dasar penting dalam menentukan harga sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan diterima seluruh pihak.
Selain itu, Disbun Kalteng juga mendorong petani yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan agar dapat bergabung dalam pola kemitraan yang lebih baik ke depannya.
“Mudah-mudahan petani yang belum bermitra, kita sambil mendorong mudah-mudahan menjadi mitra yang ke depannya jauh lebih baik lagi,” ujarnya.
Penetapan harga acuan TBS tersebut menjadi perhatian karena harga yang diterima petani sangat bergantung pada kepatuhan PKS dan PBS dalam menerapkan hasil penetapan yang telah disepakati bersama.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap mekanisme pembelian TBS dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan petani sawit di daerah.























