
LAYARKALTENG.CO.ID – Polemik pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Palangka Raya memasuki babak baru. Setelah sempat diumumkan dan beredar luas di masyarakat, kebijakan tersebut mendadak ditangguhkan hanya sehari setelah diterbitkan.
Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 sebelumnya mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU di Palangka Raya. Dalam aturan itu, kendaraan roda empat dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp200 ribu per hari dan Pertamax Rp400 ribu, sementara roda dua dibatasi Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dengan syarat menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina.
Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat larangan pengisian untuk kendaraan bertangki modifikasi, pembelian berulang, hingga penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas tertentu.
Namun situasi berubah setelah Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat edaran tersebut. Ia mengaku saat dokumen itu terbit dirinya sedang berada di luar daerah dan tidak memberikan persetujuan langsung terhadap kebijakan tersebut.
Fairid juga disebut tidak sepakat dengan substansi aturan pembatasan tersebut sehingga memutuskan untuk menangguhkan pemberlakuannya. Pernyataan itu langsung memunculkan sorotan publik terkait mekanisme birokrasi dan penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
Di tengah simpang siur kebijakan, masyarakat dan pengelola SPBU sempat dibuat bingung karena informasi pembatasan sudah lebih dulu menyebar luas. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebuah surat edaran dapat beredar tanpa adanya persetujuan final dari kepala daerah.
Meski kebijakan pembatasan ditangguhkan, pengawasan distribusi BBM di lapangan disebut tetap berjalan. Pemerintah Kota bersama aparat terkait masih melakukan pemantauan di sejumlah SPBU guna mencegah dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut transparansi tata kelola pemerintahan serta koordinasi internal dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

















