
PALANGKA RAYA, LAYARKALTENG.CO.ID – Polemik terkait dugaan penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) pasca kebakaran memunculkan dua versi keterangan yang berbeda antara pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dan pemilik usaha.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah kondisi usaha yang baru saja tertimpa musibah kebakaran pada 23 Mei 2026 lalu. Hingga kini, atau belum genap satu bulan sejak kejadian tersebut, aktivitas usaha TKB disebut masih belum kembali normal.
Perhatian publik semakin meningkat setelah Owner Toko Kopi Bumi, Andika Dwi Oktavianto, mengunggah kekecewaannya melalui media sosial terkait adanya komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban pajak saat dirinya masih berupaya memulihkan usaha pasca kebakaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada penagihan pajak terhadap TKB pasca musibah kebakaran.
Menurut Emi, petugas Bapenda hanya melakukan verifikasi dan pembaruan data perpajakan agar status wajib pajak dapat disesuaikan dengan kondisi usaha yang saat ini tidak beroperasi normal akibat kebakaran.
“Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, tidak ada penagihan pajak. Petugas hanya melakukan verifikasi untuk memperbarui data sehingga kewajiban pajak tidak lagi dihitung sejak usaha tidak beroperasi akibat kebakaran,” jelas Emi dalam keterangan resminya.
Bapenda juga menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan membantu proses penghapusan sementara kewajiban pajak hingga usaha dapat kembali beroperasi normal.
Namun keterangan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak TKB.
Andika mengaku pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bapenda Kota Palangka Raya.
Menurut Andika, dalam percakapan tersebut dirinya mendapat penjelasan bahwa aktivitas penjualan yang masih dilakukan secara online tetap menimbulkan kewajiban pajak karena usaha masih melakukan transaksi.
“Kami sudah menyampaikan kondisi usaha pasca kebakaran. Tetapi saat ditelepon yang disampaikan justru soal kewajiban pajak karena masih berjualan secara online,” ujar Andika kepada LAYARKALTENG.CO.ID.
Ia mengaku terkejut dengan penyampaian tersebut karena berharap adanya empati dan keringanan terhadap kondisi usaha yang sedang terdampak musibah.
Andika menjelaskan bahwa seluruh bangunan kafe habis terbakar dan hingga kini belum dapat beroperasi secara normal.
Meski demikian, pihaknya memilih tetap mempertahankan sekitar 20 tenaga kerja yang selama ini bekerja di TKB, termasuk beberapa siswa magang tingkat SMA.
Untuk mempertahankan operasional dan menghindari pemutusan hubungan kerja, TKB tetap menjalankan penjualan secara terbatas melalui platform daring dan layanan pesan antar.
Namun menurutnya, pendapatan dari penjualan online jauh berbeda dibandingkan saat operasional normal karena masih dipotong biaya layanan platform digital dan aplikasi pengantaran yang mencapai sekitar 20 persen dari nilai transaksi.
“Saya tidak merumahkan karyawan. Kami berusaha bertahan semampunya. Harapan kami pemerintah lebih prihatin terhadap UMKM yang sedang terkena musibah,” katanya.
Andika juga menegaskan bahwa selama ini TKB dikenal sebagai wajib pajak yang rutin dan kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Bahkan menanggapi klarifikasi yang disampaikan Bapenda, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya.
“Saya siap sumpah Al-Qur’an,” tegasnya.
Pasca munculnya polemik tersebut di media sosial, Andika mengaku kembali menerima komunikasi dari pihak Bapenda yang menyampaikan keinginan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maksud komunikasi sebelumnya.
Pertemuan antara kedua pihak rencananya akan dijadwalkan pada pekan depan. Namun hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena Andika dikabarkan masih berada di luar Kota Palangka Raya.
Bapenda Kota Palangka Raya juga telah menyampaikan bahwa agenda tersebut bertujuan memberikan penjelasan sekaligus menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses komunikasi dan verifikasi yang dilakukan, apakah terdapat perbedaan pemahaman antara petugas dan pelaku usaha, atau terdapat informasi yang tidak tersampaikan secara utuh.
Publik kini menunggu hasil pertemuan tersebut sebagai upaya memperoleh kejelasan dan memastikan informasi yang berkembang dapat dipahami secara lengkap dan berimbang oleh semua pihak. (Aba/Han)
Sumber:
– Wawancara Andika Dwi Oktavianto, Owner Toko Kopi Bumi (TKB).
– Klarifikasi resmi Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
LayarKalteng, TKBPalangkaRaya, BapendaPalangkaRaya, UMKMKalteng, PalangkaRaya
























