
PALANGKA RAYA, LAYARKALTENG.CO.ID – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 mulai memanas menjelang tahapan penetapan bakal calon rektor.
Tim pendukung bakal calon rektor Prof. Uras Tantuolo bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Minggu (14/6/2026) guna menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses verifikasi berkas yang sedang berlangsung.
Mereka mempertanyakan munculnya informasi di salah satu media yang menyebut empat bakal calon rektor, termasuk Prof. Uras, telah dinyatakan gugur dalam tahapan verifikasi.
Padahal, berdasarkan jadwal resmi yang beredar, rapat Senat tertutup untuk penetapan bakal calon rektor dijadwalkan pada 15 Juni 2026, sedangkan pengumuman resmi hasil verifikasi baru akan dilakukan pada 17 Juni 2026.
Ketua Tim Pendukung Prof. Uras, Tampung Saman, menilai informasi yang beredar sebelum adanya keputusan resmi Senat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Menurutnya, saat tim melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Rektor pada 12 Juni 2026, panitia disebut membantah telah mengeluarkan pengumuman tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana informasi itu bisa beredar sebelum adanya keputusan resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan tahapan verifikasi, tim kuasa hukum juga menyoroti alasan yang digunakan dalam penilaian persyaratan pengalaman manajerial calon rektor.
Ketua Tim Kuasa Hukum, April Napitupulu, mengungkapkan bahwa Prof. Uras dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan interpretasi terhadap ketentuan pengalaman manajerial yang diatur dalam Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030.
Menurutnya, salah satu poin yang dipersoalkan adalah pengalaman Prof. Uras saat menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Alam Hutan Hampangen periode 2018–2022.
Tim hukum menilai terdapat perbedaan ketentuan antara Peraturan Senat sebelumnya dengan aturan terbaru yang digunakan dalam Pilrek 2026–2030.
Dalam aturan sebelumnya, pengalaman sebagai Kepala UPT tercantum sebagai salah satu syarat pengalaman manajerial yang dapat digunakan oleh calon rektor. Namun dalam aturan terbaru, ketentuan tersebut disebut tidak lagi dicantumkan.
Perubahan tersebut kini menjadi perhatian tim pendukung karena dinilai berpotensi memengaruhi ruang partisipasi sejumlah calon yang sebelumnya memenuhi persyaratan.
Selain itu, tim juga mempertanyakan adanya surat edaran atau dasar hukum tertentu yang disebut menjadi rujukan dalam proses verifikasi.
Mereka mengaku telah meminta salinan dokumen tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi, namun hingga kini belum memperoleh dokumen yang dimaksud.
Di sisi lain, tim pendukung Prof. Uras menilai kandidat yang mereka usung memiliki sejumlah gagasan strategis untuk pengembangan UPR, termasuk optimalisasi Laboratorium Alam Hutan Gambut (LAHG) di kawasan Sebangau sebagai pusat riset internasional terkait lingkungan dan perdagangan karbon.
Selain itu, Prof. Uras juga disebut mengusung program penguatan riset kampus, peningkatan perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta pengembangan kajian Hukum Adat Kalimantan Tengah.
Apabila nantinya Prof. Uras dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi resmi, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan berbagai langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa opsi yang disebutkan antara lain pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia, serta penyampaian laporan kepada instansi terkait.
Sementara itu, Prof. Uras Tantuolo berharap seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR dapat berlangsung secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akademik.
“Harapan saya sederhana, UPR dapat terus berkembang dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah serta kemajuan ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pemilihan Rektor maupun Senat Universitas Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil akhir verifikasi bakal calon rektor yang dijadwalkan diumumkan pada 17 Juni 2026. (Aba/Han)
Sumber:
Konferensi Pers Tim Pendukung dan Kuasa Hukum Prof. Uras Tantuolo, 14 Juni 2026.






















