
SERUYAN, LAYARKALTENG.CO.ID – Pengambilalihan kawasan perkebunan sawit seluas sekitar 14.750 hektare di Kecamatan Seruyan Tengah oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski pengelolaan kawasan tersebut kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara, berbagai persoalan yang sebelumnya terjadi di lapangan hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Mulai dari dugaan masuknya lahan permukiman dan kebun masyarakat ke dalam area sitaan negara, tuntutan plasma 20 persen yang belum terselesaikan, hingga status ribuan hektare lahan yang diklaim warga masih menjadi perbincangan di sejumlah desa di Seruyan Tengah.
Warga mengaku tidak mempermasalahkan langkah negara melakukan penertiban kawasan hutan. Namun mereka berharap kehadiran negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara mampu memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah pengelolaan yang kini dilakukan benar-benar membawa perubahan bagi masyarakat sekitar atau hanya berganti nama pengelola tanpa penyelesaian terhadap konflik yang ada.
Sorotan juga mengarah pada tuntutan kebun plasma 20 persen yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
Menurut keterangan Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, persoalan plasma tersebut menjadi salah satu pemicu aksi panen massal yang beberapa kali dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.
Selain itu, muncul pula klaim bahwa sekitar 3.000 hektare lahan yang selama ini dikelola masyarakat ikut masuk dalam area yang terdampak penyitaan negara.
Layar Kalteng Sudah Minta Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Tim Redaksi LAYARKALTENG.CO.ID telah menghubungi pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait:
Status lahan masyarakat yang diklaim ikut terdampak penyitaan;
Nasib tuntutan plasma 20 persen;
Mekanisme pengelolaan kawasan sitaan negara;
Kontribusi kawasan tersebut terhadap masyarakat dan daerah;
Transparansi peta sitaan dan batas pengelolaan.
Berdasarkan tangkapan percakapan yang dimiliki redaksi, pihak Agrinas sempat menyampaikan bahwa pertanyaan akan segera direspons.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan kepada LAYARKALTENG.CO.ID.
Padahal saat ini Agrinas merupakan pihak yang dipercaya negara untuk mengelola kawasan sitaan tersebut.
Karena itu, publik menilai penjelasan dari Agrinas menjadi penting guna menghindari spekulasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak.
Masyarakat Seruyan Tengah kini menunggu apakah pengambilalihan oleh negara melalui Agrinas benar-benar mampu menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, atau justru menambah daftar persoalan baru yang belum terjawab.
LAYARKALTENG.CO.ID akan terus meminta klarifikasi dan membuka ruang hak jawab bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik. (Aba/Han)
























