
PERISTIWA – Kejaksaan Agung menyatakan akan menyita aset milik Samin Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Selain aset pribadi, penyidik juga akan menelusuri aset perusahaan dan pihak terafiliasi.
“Kami akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Penyidik saat ini mulai melakukan pelacakan terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan tersangka, termasuk perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup yang tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga 2025.
Dalam prosesnya, tersangka diduga menjalankan kegiatan pertambangan secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Hingga kini, jumlah kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor.
Penyidikan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Saat ini, Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.











