Berhenti Jadikan Peladang Kambing Hitam Bencana Asap, AMAN Kalteng Desak Penegakan Hukum Berkeadilan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah meminta penanganan karhutla dilakukan secara adil dengan membedakan praktik berladang tradisional masyarakat adat dari pembakaran lahan yang dilakukan secara ilegal. AMAN juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dan mendorong evaluasi terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam persoalan karhutla.

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah menyoroti kembali persoalan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terkait posisi masyarakat adat dan peladang tradisional dalam kebijakan serta penegakan hukum.

Melalui siaran pers yang diterima LAYARKALTENG.CO.ID, Senin (24/8/2026), AMAN Kalteng menyerukan agar peladang tidak terus dijadikan kambing hitam dalam persoalan bencana asap.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026. AMAN Kalteng menyatakan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, namun menilai penerapannya harus dilakukan secara adil dan proporsional.

Minta Bedakan Peladang Tradisional dan Pelaku Pembakaran Ilegal

Pj. Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah, AG Rinting, mengatakan akar persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat peladang tidak terlepas dari kegagalan membedakan praktik berladang tradisional dengan tindakan pembakaran lahan yang melanggar hukum.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki sistem pertanian dan perladangan yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki tata kelola tersendiri.

“Masalah utamanya, pemerintah kerap menyamaratakan masyarakat adat dan peladang tradisional dengan perusahaan sawit atau spekulan tanah, padahal keduanya berbeda secara mendasar—baik dari sisi skala, dampak, maupun landasan hukumnya,” ujar Rinting, sebagaimana dikutip dalam siaran pers AMAN Kalteng.

Rinting menjelaskan, praktik berladang masyarakat Dayak secara tradisional bukan semata-mata aktivitas pembakaran lahan. Sistem tersebut merupakan bagian dari tata kelola pertanian yang dilakukan berdasarkan pengetahuan lokal dan mekanisme adat.

Pembukaan lahan, menurutnya, dilakukan dengan batasan tertentu, memperhatikan kondisi lingkungan, serta melibatkan masyarakat melalui mekanisme gotong royong atau handep.

Ia juga menyoroti fungsi ekologis dari abu hasil pembakaran terkendali yang secara tradisional digunakan untuk membantu menetralisir keasaman tanah dan mendukung kesuburan lahan.

Karena itu, AMAN menilai penindakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan secara ilegal atau menimbulkan kerusakan lingkungan, bukan secara otomatis menyasar masyarakat yang menjalankan tradisi berladang.

Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum

Biro Advokasi AMAN Wilayah Kalimantan Tengah, Roni Sahara, turut menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi bias dalam penegakan hukum.

Ia menyinggung data periode 2019–2020 yang disebut menunjukkan adanya ratusan tersangka perorangan yang menjalani proses hukum di sejumlah pengadilan negeri di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, menurut AMAN, jumlah korporasi yang diproses hingga memiliki kekuatan hukum tetap dinilai belum sebanding.

AMAN Kalteng mendorong pemerintah membuka data pembanding secara resmi agar masyarakat dapat menilai proporsionalitas penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

“Pola ini terjadi karena kesenjangan riil: korporasi memiliki sumber daya hukum dan kapasitas untuk melawan proses hukum, sementara peladang perorangan umumnya tidak,” ujar Roni.

AMAN Soroti Perlindungan Hukum bagi Peladang

AMAN Kalteng juga menegaskan bahwa praktik berladang tradisional tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Dalam siaran pers tersebut, AMAN merujuk pada ketentuan perlindungan terhadap praktik masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMAN meminta ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten, terutama dalam membedakan pembukaan lahan tradisional yang dilakukan masyarakat adat dengan pembakaran lahan yang dilakukan secara ilegal.

Tolak Penggunaan Alat Berat sebagai Solusi Tunggal

Selain persoalan penegakan hukum, AMAN Kalteng juga menyoroti wacana pengaturan penggunaan alat berat untuk membuka lahan.

Roni mengingatkan agar kebijakan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penggunaan alat berat, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik tanah gambut yang memiliki kerentanan ekologis tersendiri.

Menurut AMAN, solusi mitigasi perlu mempertimbangkan pemulihan serta penguatan tata kelola adat dan pengetahuan lokal, bukan hanya pendekatan teknis.

AMAN juga menyoroti prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam penanganan persoalan lingkungan hidup dan meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten terhadap korporasi apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi unsur pertanggungjawaban.

Enam Tuntutan AMAN Kalteng

Berdasarkan siaran pers tersebut, Pengurus Harian AMAN Wilayah Kalimantan Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pertama, menghentikan kriminalisasi dan memulihkan nama baik peladang, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

Kedua, menindak tegas korporasi dan mafia tanah secara transparan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ketiga, melindungi tata cara adat tanpa hambatan birokrasi, termasuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik tradisional.

Keempat, mempercepat pengakuan hak dan wilayah adat, termasuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian atas wilayah kelola dan ruang hidupnya.

Kelima, menggunakan solusi mitigasi yang partisipatif dan ekologis, dengan melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan kebijakan penanganan karhutla.

Keenam, mengembalikan kekuatan hukum pengadilan, termasuk mendorong evaluasi terhadap regulasi lingkungan hidup serta memperkuat prinsip tanggung jawab korporasi apabila terjadi kerusakan lingkungan.

AMAN Kalteng menilai keadilan ekologis hanya dapat diwujudkan apabila negara mampu membedakan antara praktik masyarakat adat yang memiliki tata kelola lingkungan dengan aktivitas yang benar-benar menyebabkan kerusakan.

Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah memastikan penanganan karhutla berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat, penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar, serta pemulihan lingkungan. (red/lk)

Tampilkan Lebih Banyak
WhatsAppImage2026-06-07at052002
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 20.02.48
ads 1200x600 2a
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!