
LAYARKALTENG.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya menggelar Seminar Nasional Online (Webinar) bertema “Akibat Hukum Gugatan Wanprestasi dan PMH yang Obscuur Libel Terhadap Putusan Pengadilan Negeri” (9/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat LPPM STIH Tambun Bungai Palangka Raya yang bekerja sama dengan sejumlah organisasi advokat di Kalimantan Tengah, di antaranya Peradi Kota Palangka Raya, Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Kalimantan Tengah, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Young Lawyer Committee Peradi Palangka Raya, serta Mahdi & Associates Law Firm.
Dalam webinar tersebut hadir dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung RI periode 2013–2016, serta Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum., dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Kegiatan dipandu moderator Sepniwawalma, S.H., yang juga dikenal sebagai penulis buku dan alumni STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Tercatat sebanyak 230 peserta mengikuti webinar nasional tersebut, terdiri dari akademisi, advokat, mahasiswa, alumni STIH-TB, hingga masyarakat umum dari berbagai daerah di Indonesia. Beberapa guru besar ilmu hukum dari perguruan tinggi negeri maupun swasta juga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Webinar dibuka oleh pembawa acara Endas Trisniwati, S.H., S.Pd., M.H., dilanjutkan laporan panitia oleh Wakil Ketua Panitia Bapak Rollis, S.H., M.H.
Sejumlah organisasi advokat juga turut memberikan sambutan, di antaranya Sekretaris Peradi Kota Palangka Raya Jeflin Martahan Sianturi, S.H., M.H., Presiden Permadin Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Ketua PPKHI Surianyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, serta Ketua Young Lawyer Committee Peradi Palangka Raya Ade Putra Wibawa, S.H., M.H.
Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Dekie GG Kasenda, S.H., M.H., turut hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, webinar membahas masih banyaknya gugatan perkara perdata yang tidak dapat diterima pengadilan akibat persoalan formalitas gugatan, khususnya gugatan yang dianggap kabur atau obscuur libel.
Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung per 18 April 2026, disebutkan bahwa dari 153.175 perkara perdata tingkat pertama pada tahun 2025, sebanyak 12.387 perkara diputus tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Salah satu penyebab yang disoroti adalah masih adanya gugatan yang mencampurkan unsur wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga dinilai tidak jelas dan berpotensi ditolak pengadilan.
Melalui webinar ini, penyelenggara berharap para advokat, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat mendapatkan edukasi terkait penyusunan gugatan perdata yang lebih tepat, jelas, dan sesuai kaidah hukum acara perdata.
Selain memperluas wawasan hukum, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan masukan bagi praktisi hukum dan pemangku kepentingan terkait penyusunan gugatan wanprestasi maupun PMH di Indonesia.















