
|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
layarkalteng.co.id – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Pada 30 Januari 2026, sekelompok mahasiswa, guru honorer, dan pengelola yayasan pendidikan resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pemerintah melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena hampir sepertiga anggaran fungsi pendidikan dialihkan untuk membiayai program MBG.
Berdasarkan data pemohon, sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun digunakan untuk program MBG, yang secara keseluruhan memiliki pagu anggaran mencapai Rp335 triliun. Para pemohon, di antaranya Dzakwan Fadhil Putra Kusuma serta sejumlah guru honorer, menegaskan bahwa mereka tidak menolak program MBG sebagai upaya pengentasan masalah gizi, namun menolak penempatannya di dalam pos anggaran pendidikan.
Menurut mereka, anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, serta pemenuhan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar dan menengah gratis. Mereka juga menyoroti bahwa program MBG dinikmati oleh kelompok di luar peserta didik, seperti ibu hamil, balita, dan lansia, sehingga dinilai tidak tepat jika dibebankan pada anggaran pendidikan.
Koalisi pemohon bersama lembaga pemantau kebijakan, termasuk INFID, memperkirakan bahwa memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan membuat realisasi anggaran pendidikan bersih turun di bawah batas minimal 20 persen APBN. Dengan asumsi Rp223 triliun terserap untuk MBG, porsi riil anggaran pendidikan diperkirakan hanya berada di kisaran 14 hingga 18 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat peningkatan kualitas guru honorer yang banyak menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan, memperlambat rehabilitasi lebih dari 60 persen gedung sekolah dasar yang rusak, serta mengancam perluasan akses pendidikan menengah bagi jutaan anak usia sekolah.
Sementara itu, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa penentuan sumber anggaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR. BGN menegaskan perannya sebatas pelaksana program yang berfokus pada transparansi dan ketepatan sasaran. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan lonjakan anggaran MBG dari Rp71 triliun menjadi Rp335 triliun pada 2026 dipicu oleh target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta jiwa dan operasional lebih dari 22 ribu dapur layanan gizi di seluruh Indonesia.
Di tengah proses uji materi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu apakah pendanaan program MBG tetap dipertahankan dalam pos anggaran pendidikan atau harus dipisahkan dari belanja pendidikan nasional.







