Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah mulai menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Siap diputar

LAYARKALTENG.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan membatasi akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Tahapan implementasi kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Menurut Meutya, langkah tersebut diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

Tampilkan Lebih Banyak
Selamat hari pers 2026
ADS 1200x250.jpg
Back to top button