LayarKalteng.co.id – Seorang pegawai Bank Kalteng berinisial Rk didakwa melakukan pembobolan dana perusahaan sebesar Rp16.473.675.000.
Persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda tuntutan dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026).
Dalam fakta persidangan, terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center disebut melakukan manipulasi sistem IT bank dengan memanfaatkan celah keamanan pada fitur “reset” password.
Aksi tersebut dilakukan di kantor pusat Bank Kalteng di Palangka Raya, dengan total 205 transaksi ilegal sepanjang periode November 2023 hingga Agustus 2024.
Terdakwa juga diketahui mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan transaksi secara mandiri, serta menyamarkan aliran dana sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak terdeteksi sistem pengawasan internal.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Kuasa hukum menyebutkan bahwa dana hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk judi online jenis slot, dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari.
Selain itu, dana juga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya tanah kost, kendaraan jenis Toyota Kijang Innova Reborn, perangkat elektronik, hingga perhiasan.
Saksi ahli dalam persidangan mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem pengelolaan hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT, yang memungkinkan staf mengakses fitur vital yang seharusnya terbatas.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman hukuman berat, (Red).












