PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini mengacu pada ketentuan Dewan Pers dan berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di lingkungan LAYAR KALTENG.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan platform internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat oleh pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada komentar, unggahan, dan reaksi pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi lengkap dengan syarat:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita sulit dihubungi;
- Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Verifikasi lanjutan wajib dilakukan dan dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- LAYAR KALTENG berhak mengelola, menyunting, dan/atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
- Isi buatan pengguna dilarang memuat:
-
- Konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
- Ujaran kebencian berbasis SARA;
- Kekerasan dan diskriminasi;
- Konten yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
-
- LAYAR KALTENG tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna sepanjang telah menjalankan kewajiban pengawasan dan koreksi.
4. Ralat, Koreksi, dan Pemutakhiran Berita
- Ralat, koreksi, dan pemutakhiran berita dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap koreksi dicantumkan secara jelas, proporsional, dan transparan.
- Ralat dan koreksi ditautkan pada berita yang bersangkutan.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali atas pertimbangan hukum atau alasan khusus lainnya.
- Pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan, advertorial, dan konten berbayar harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
- Konten berbayar wajib diberi label yang jelas dan mudah dikenali oleh publik.
7. Hak Cipta
LAYAR KALTENG menghormati dan melindungi hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Sengketa Pemberitaan
Sengketa yang timbul akibat pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers.




