
|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
layarkalteng.co.id – Dunia peradilan kembali tercoreng. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 5 Februari 2026, di Depok membuka dugaan praktik suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dua pimpinan pengadilan, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan yang menjadi pihak pemenang perkara sengketa lahan. Sehari berselang, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang untuk pemeriksaan intensif.
Hasil gelar perkara menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan janji maupun uang untuk memuluskan eksekusi sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Dari rangkaian OTT tersebut, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp850 juta yang ditemukan di dalam tas ransel hitam yang dibawa oleh juru sita PN Depok.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan suap untuk memperlancar eksekusi lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Eksekusi lahan tersebut sebelumnya dilaporkan berjalan alot meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Modus penyimpanan uang di dalam ransel dan penggunaan perantara dinilai sebagai upaya menyamarkan aliran dana agar sulit ditelusuri. Kasus ini kemudian memunculkan istilah pedih “negara menyuap negara”, mengingat PT Karabha Digdaya merupakan badan usaha milik negara, sementara kewenangan eksekusi berada di institusi peradilan yang juga bagian dari negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya tidak melihat latar belakang institusi para pihak, melainkan fokus pada adanya mens rea atau niat jahat yang bertemu dalam sebuah meeting of minds antara pemberi dan penerima suap. Niat jahat tersebut menjadi dasar penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ironisnya, skandal ini mencuat setelah pemerintah menaikkan pendapatan hakim hingga sekitar 280 persen dalam beberapa tahun terakhir, dengan harapan dapat menekan praktik jual beli perkara. Namun, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kenaikan gaji tidak otomatis memutus mata rantai korupsi karena persoalan telah bersifat sistemik dan mengakar dalam struktur kekuasaan serta budaya transaksional di lembaga peradilan.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar bahkan menyindir bahwa tertangkapnya pimpinan PN Depok lebih karena mereka “sedang apes”, bukan karena praktik yang dilakukan berbeda dengan yang terjadi di tempat lain. Sindiran tersebut meninggalkan pertanyaan tajam bagi publik: jika benteng terakhir pencari keadilan dapat “dibeli” dengan ransel berisi uang, ke mana lagi rakyat harus menggantungkan harapan atas putusan hukum yang bersih dan berpihak pada keadilan?








