Menteri Bahlil Lahadalia dan Kejaksaan Agung RI Turun Tangan, Satgas PKH Tinjau 17 Lokasi Tambang di Kalteng

Penyidik Kejaksaan Agung dalami dugaan penyimpangan tambang, satu tersangka ditetapkan dan aset mulai ditelusuri

Siap diputar

LAYARKALTENG.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap 17 lokasi terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, (7/4/2026).

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25–26 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), yang diduga tetap beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.

Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga tenggat berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sehingga penanganan dilanjutkan melalui jalur penegakan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Selain itu, ditemukan pula keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracking). Selain itu, dilakukan pemblokiran rekening milik tersangka dan pihak-pihak yang terafiliasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Hingga saat ini, nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Satgas PKH menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar patuh terhadap ketentuan hukum, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan.

Tampilkan Lebih Banyak
Selamat hari pers 2026
ADS 1200x250.jpg
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!