Menaker Pastikan THR 2026 Masih Dipotong Pajak, Buruh Minta Dibebaskan

Kebijakan pajak THR kembali jadi sorotan. Serikat buruh meminta pemerintah membebaskan potongan PPh 21 karena dinilai mengurangi manfaat THR bagi pekerja.

Siap diputar

LAYARKALTENG.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada tahun ini masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menanggapi desakan sejumlah kalangan buruh yang meminta agar THR tidak lagi dikenakan potongan pajak.

“Iya, untuk tahun ini masih sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, usulan pembebasan pajak THR masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum dapat dijadikan kebijakan pemerintah.

Serikat Buruh Desak THR Bebas Pajak

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta agar THR buruh tidak lagi dikenakan potongan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak terhadap THR dinilai memberatkan pekerja, terutama menjelang Hari Raya ketika sebagian besar buruh menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan mudik dan keperluan keluarga.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Aturan Perhitungan Pajak THR

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perhitungan pajak atas THR tetap mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dihitung dari total penghasilan pekerja dalam satu tahun.

Dengan mekanisme tersebut, besaran pajak yang dipotong dari THR dapat berbeda pada setiap pekerja karena bergantung pada jumlah penghasilan tahunan masing-masing.

Sebagai ilustrasi, DJP memberikan contoh seorang karyawan tetap bernama Tuan Rana yang memiliki gaji bulanan Rp10 juta tanpa penghasilan sampingan, menikah tanpa tanggungan, serta menerima THR sebesar satu kali gaji.

Perhitungan pajaknya antara lain:

Rincian Penghasilan:

Penghasilan bruto setahun: Rp145.960.000

Biaya jabatan (5% maksimal): Rp6.000.000

Iuran pensiun: Rp2.400.000

Penghasilan neto setahun: Rp137.560.000

Perhitungan Pajak:

PTKP K/0: Rp58.500.000

Penghasilan kena pajak: Rp79.060.000

PPh Pasal 21 Terutang:

Lapisan I (5% sampai Rp60 juta): Rp3.000.000

Lapisan II (15% sampai Rp250 juta): Rp2.859.000

Total PPh Pasal 21 setahun: Rp5.859.000.

Dari jumlah tersebut, pajak yang telah dipotong pada periode Januari–November sebesar Rp4.688.600, sedangkan sisa pajak yang dibayarkan pada Desember sebesar Rp1.170.400.

Kebijakan pajak terhadap THR hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pekerja yang berharap adanya keringanan menjelang perayaan Hari Raya.

Tampilkan Lebih Banyak
Selamat hari pers 2026
ADS 1200x250.jpg
Back to top button