Mahasiswa Hukum STIH Tambun Bungai Desak Transparansi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andre Yunus

Soroti dugaan keterlibatan oknum TNI, mahasiswa minta pasal berlapis dan dorong peradilan koneksitas

Siap diputar

PALANGKA RAYA | LayarKalteng.co.id – Mahasiswa Hukum STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Ridwan Ismail, mendesak transparansi dalam penanganan kasus penganiayaan berat terhadap aktivis Andre Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (18/3/2026), menyikapi perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras yang menjadi perhatian publik.

Berita Terkait

Dalam pernyataan resminya, Ridwan menekankan pentingnya penerapan pasal berlapis terhadap terduga pelaku, baik dari hukum pidana umum maupun hukum militer.

Ia menyebut, penggunaan zat kimia dalam kasus ini memenuhi unsur Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, dari sisi militer, pelaku juga dinilai harus dijerat pelanggaran disiplin berat yang berpotensi berujung pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya menolak adanya potensi impunitas dalam proses hukum.

Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum aparat bersenjata dalam kekerasan terhadap warga sipil merupakan ancaman serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Status sebagai anggota TNI seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman, bukan alasan untuk mendapatkan keistimewaan hukum,” tegasnya.

Mahasiswa Hukum STIH Tambun Bungai juga mendorong agar mekanisme peradilan koneksitas dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 89 KUHAP, mengingat korban merupakan warga sipil sementara pelaku diduga berasal dari institusi militer.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses persidangan berjalan secara terbuka, independen, serta dapat diawasi publik.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied),” tutupnya.

Tampilkan Lebih Banyak
Selamat hari pers 2026
ADS 1200x250.jpg
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!