|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
PALANGKA RAYA – layarkalteng.co.id, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menyita uang tunai sebesar Rp1,1 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta turunannya oleh PT Investasi Mandiri (IM) periode 2020–2025.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa pengembalian uang diterima pada Senin (26/1/2026) dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor komoditas tersebut. Dengan tambahan sitaan ini, total uang negara yang berhasil diamankan Kejati Kalteng mencapai Rp2,11 miliar, setelah sebelumnya pada Desember 2025 juga disita Rp975 juta.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemanfaatan izin pertambangan. PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Gunung Mas, namun dalam praktiknya diduga membeli dan menampung hasil tambang ilegal dari wilayah lain, kemudian menjual atau mengekspornya seolah-olah berasal dari lokasi tambang resmi perusahaan.
Akibat praktik tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk kerugian pajak daerah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.









