Isak Tangis di PN Batam: Enam Penyelundup Hampir 2 Ton Sabu Dituntut Mati, Fandi Ramadhan Teriak ‘Hukum Tak Adil’

Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...

BATAM, LAYAR KALTENG — Suasana sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Batam mendadak mencekam, (5/2/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati bagi enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Lantai ruang sidang menjadi saksi histerisnya tangis para terdakwa dan keluarga, setelah tuntutan “pidana mati” diucapkan di hadapan majelis hakim. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, terlihat berjalan lunglai sebelum memeluk ibunya yang sejak awal sidang duduk di kursi pengunjung dengan wajah tegang. Dalam pelukan sang ibu, anak sulung dari enam bersaudara itu meneriakkan kekecewaannya, menyebut hukum di Indonesia tidak adil dan mengaku hanya melaut untuk membiayai sekolah adik‑adiknya tanpa mengetahui kapal yang diawakinya mengangkut narkotika.

Keluarga meyakini Fandi hanyalah korban yang terseret dalam jaringan narkoba internasional, bukan sosok yang memiliki kendali atas muatan kapal.

Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menjelaskan kliennya direkrut sebagai anak buah kapal melalui sebuah perusahaan asing dan bergabung ke kapal kargo milik operator luar negeri. Di atas kapal, kata Bakhtiar, Fandi sempat mencurigai barang dalam kotak‑kotak yang dimuat, namun ketika menanyakan isinya sang kapten atau bos menyebut muatan itu hanya uang dan emas, bahkan menolak saat Fandi meminta untuk melihat langsung. “Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Fandi tahu itu narkotika. Posisinya hanya ABK, tidak punya kuasa menolak perintah kapten, apalagi di tengah laut. Tuntutan mati yang disamaratakan ke semua terdakwa menurut kami tidak tepat,” ujar Bakhtiar, yang menegaskan akan meminta Fandi dibebaskan dalam pledoi karena dianggap korban yang tidak mengetahui barang bawaan kapal.

Selain Fandi Ramadhan, lima terdakwa lain yang juga dituntut hukuman mati dalam berkas perkara yang sama adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Keenamnya dinyatakan jaksa terlibat dalam penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9–2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon sebelum dicegat aparat di perairan Karimun pada Mei 2025, menjadikan perkara ini salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 23 Februari 2026 sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tampilkan Lebih Banyak
Selamat hari pers 2026
ADS 1200x250.jpg
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!