Helm Taktikal Jadi Petaka, Oknum Brimob Tersangka Kasus Tewaskan Pelajar 14 Tahun

Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka, Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Paralel Usai Insiden Patroli di Tual

Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...

Kriminal, LayarKalteng.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, resmi memasuki babak baru. Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Prosesnya transparan dan tidak akan kami tutupi,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (19/2) dini hari saat patroli cipta kondisi dilakukan di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara. Berdasarkan kronologi kepolisian, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada pengendara motor yang melaju kencang. Namun helm tersebut mengenai pelipis korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polres Tual telah memeriksa 14 saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Proses pidana tetap ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran anggota.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Proses pidana dan kode etik berjalan paralel. Jika terbukti bersalah, sanksinya tegas,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menyampaikan SP2HP kepada keluarga korban serta akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pengamanan di lapangan.

Tampilkan Lebih Banyak
Selamat hari pers 2026
ADS 1200x250.jpg
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online LAYAR KALTENG!!